Ombudsman Kalsel Minta Limbah Irigasi Pampain di Teliti

BANJARMASIN- Laporan dugaan pencemaran irigasi Pampain di kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan ditindaklanjuti Ombudsman Perwakilan Kalsel.
Itu setelah menemukan fakta bahwa bendungan Irigasi Pampain merupakan sumber utama pengairan lahan usaha petani.
Analisanya, irigasi itu sudah ada sejak tahun 70-an. Digunakan dan dimanfaatkan untuk pertanian serta perikanan warga setempat.
Tidak jauh dari lokasi irigiasi, terdapat lokasi pertambangan. Sepanjang tepi irigasi berdampingan dengan lahan pembuangan limbah tambang batubara.
Padahal, irigasi lama yang merupakan saluran tersier, digunakan untuk mengairi 80 hektar pertanian. Kini mengalami timbunan lumpur dan serpihan batubara.
Para petani mengeluhkan tertimbunnya sebagian lahan sawah atau kolam tempat usaha perikanan mereka. Itu menyebabkan pertumbuhan tanaman padi maupun ikan tidak optimal dan cenderung kuntet atau tidak sehat. Warna air kolam ikannya jelas terlihat keruh.
Para petani setempat mengaku seringkali mengalami penurunan hasil yang sangat drastis, bahkan menyebabkan kegagalan panen.
Saat rombongan Ombudsman berada di lokasi, para petani menyampaikan rasa penyesalan mereka karena tidaknya adanya perhatian dari pemerintah dan DPRD kabupaten Tapin.
Padahal, para petani itu mengaku sudah sering melaporkan persoalan tersebut kepada pemerintah dan anggota dewan setempat.
Lantas, Ombudsman menyampaikan surat kepada Bupati dan DPRD Tapin yang isinya memberikan saran, agar pemerintah melakukan penelitian atas laporan pencemaran yang terjadi di Irigasi bendungan Pampain Desa Sawang. Penelitian itu dengan melibatkan masyarakat atau petani yang terkena dampak.
Pemerintah juga dihimbau untuk melakukan langkah-langkah nyata perbaikan dan penyelesaian laporan pencemaran irigasi bendungan Pampain Desa Sawang;
Ombudsman juga menyarankan guna efektifitas penanganan, sesuai Pasal 25 Undang-Undang Perlndungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) No 32 Tahun 2009, memungkinkan Kepala Daerah mengeluarkan paksaan pemerintah untuk mencegah dan mengakhiri pelanggaran.
Paksaan itu, seperti menanggulangi akibat dan untuk melakukan tindakan penyelamatan, penanggulangan dan pemulihan, khususnya bila pencemaran terjadi di irigasi bendungan Pampain.
"Ombudsman berharap Bupati dapat menyampaikan hasil tindak lanjut kepada Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan. Dan, Ombudsman akan terus memantau perkembangan tindak lanjut yang dilakukan pemerintah setempat.
Ini mengingat pertanian merupakan sektor unggulan yang menyerap banyak tenaga kerja dan karena itu tidak boleh diabaikan pemerintah," ujar Noorhalis Majid

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Perwira Polda Kalsel Bergeser