Polisi grebek pabrik pembuat sabu di Apartemen Mediterania
Jakarta - Satuan Unit Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah
unit apartemen di Apartemen Mediterania, tower A, lantai 32, nomor A
3202, Jalan Gajah Mada, Taman Sari, Jakarta Barat yang dijadikan sebagai
pabrik sabu.
Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Sabtu (7/9) dini hari sekitar pukul 05.00 WIB tersebut, polisi mengamankan satu tersangka.
"Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan di lapangan, lalu anggota menangkap tersangka berinisial A alias D (26)," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Fadil Imran, di lokasi, Sabtu (7/9).
Fadil menjelaskan, dalam sehari, D mampu memproduksi 50 gram sabu, dengan harga jual per gram sebesar Rp 2 juta. Dari penyelidikan sementara, tersangka yang merupakan peracik sabu mengaku mengedarkan barang haram tersebut di kawasan Taman Sari.
Dari TKP polisi mengamankan barang bukti berupa bahan pembuat narkoba, alat produksi, dan bahan jadi yang dalam proses pembekuan seberat 100 gram.
Dari pengakuan, tersangka A dalam memproduksi sabu bekerjasama dengan seseorang yang berinisial BW yang saat ini dalam pengejaran polisi. Tersangka diJerat dengan Pasal 113 Ayat (1) subsider 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UURI no 35 tahun 2009.
Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Sabtu (7/9) dini hari sekitar pukul 05.00 WIB tersebut, polisi mengamankan satu tersangka.
"Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan di lapangan, lalu anggota menangkap tersangka berinisial A alias D (26)," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Fadil Imran, di lokasi, Sabtu (7/9).
Fadil menjelaskan, dalam sehari, D mampu memproduksi 50 gram sabu, dengan harga jual per gram sebesar Rp 2 juta. Dari penyelidikan sementara, tersangka yang merupakan peracik sabu mengaku mengedarkan barang haram tersebut di kawasan Taman Sari.
Dari TKP polisi mengamankan barang bukti berupa bahan pembuat narkoba, alat produksi, dan bahan jadi yang dalam proses pembekuan seberat 100 gram.
Dari pengakuan, tersangka A dalam memproduksi sabu bekerjasama dengan seseorang yang berinisial BW yang saat ini dalam pengejaran polisi. Tersangka diJerat dengan Pasal 113 Ayat (1) subsider 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UURI no 35 tahun 2009.
Komentar
Posting Komentar