Putusan MK di Nilai Bermasalah Dalam Sengketa Pilkada Sumba Barat Daya

Jakarta - Pascapenghitungan kembali surat suara Pilkada Sumba Barat Daya (SBD) di Mapolres Sumba Barat, Sabtu (14/9) lalu, tim kuasa hukum pasangan  Kornelius Kodi Mete- Daud Lende Umbu Moto (paket KONco OLE ATE) berencana akan mempersoalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan calon Markus Dairo Talu- Dara Tanggu Kaha (paket MDT-DT) sebagai Bupati dan Wakil Bupati SBD terpilih.
Ilustrasi pilkada. [Google]
Dari hasil penghitungan ulang tersebut, terjadi penggelembungan surat suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) SBD dan menguntungkan pasangan paket MDT-DT. “Kami baru mendengar dari media tentang hasil pembukaan kotak suara terkait pidana Pemilu SBD ini.  Kami akan pelajari dulu langkah hukum apa yang tepat. Karena, jika ada perbedaan yang signifikan tentu saja produk Mahkamah Konstitusi (MK) bisa dianggap bermasalah,” kata Sira Prayuna, kuasa hukum  pasangan  Kornelius Kodi Mete- Daud Lende Umbu Moto saat dihubungi di Jakarta, Senin (14/9).

Dia mengatakan, 144 kotak suara yang dibuka oleh penyidik Polres Sumba Barat tersebut sebenarnya sudah dihadirkan di MK. Namun karena alasan terlambat dihadirkan, kotak suara tersebut tidak dibuka oleh MK. Padahal, ada yurisprudensi dalam kasus Pilkada Empat Lawang Sumatera Selatan, dimana MK mengeluarkan putusan sela untuk menunggu kotak suara yang sedang dalam perjalanan  untuk dihadirkan di MK. Menurut dia, jangan karena  persoalan teknis lantas MK menghilangkan substansi dari rasa keadilan pemohon.

Sira memahami, putusan MK final dan mengikat. Namun jika terdapat kekeliruan sebelum memutus, MK pun harus berani melakukan terobosan hukum untuk mengoreksi putusannya. Dia menambahkan, MK sebagai garda terakhir keadilan harus memutus perkara sengketa Pemilu dengan teliti dan komprehensif dan berdasar fakta.  Sebab, jika hasil putusan MK bermasalah bisa menimbulkan persoalan baru di daerah yang bersengketa.

Ketua KPU jadi Tersangka

Sementara itu, Kapolres Sumba Barat AKBP Lilik Apriyanto mengatakan dari hasil penghitungan ulang surat suara di dua tempat yang bermasalah di Mapolres Sabtu (14/9) berbeda dengan hasil rapat pleno KPUD SBD pada 10 Agustus 2013.

Dari hasil pada saat Pleno KPUD SBD, di  Wewewa Tengah  pasangan paket  1(Jacob Malo Bulu, BSc-John Mila Mesa Geli) meraih suara sebanyak 565, pasangan nomor dua (Kornelius Kodi Mete- Daud Lende Umbu Moto) sebanyak 339 suara  dan pasangan  nomor 3 (paket MDT-DT) mendapat 22.891 suara. Wewewa Barat :  Pasangan nomor 1 mendapat 563 suara, pasangan nomor 2 sebanyak 2941 suara  dan pasangan nomor 3 sebanyak 23.373 suara. Sedangkan hasil penghitungan ulang di Polres Sumba, untuk Wewewa Tengah paket 1 meraih 1068 suara, pasangan nomor 2 mendapat 3856 suara dan pasangan nomor 3 meraih 11.454. Untuk daerah Wewewa Barat : paket 1 mendapat 640 suara, pasangan nomor 2 mendapat 3270 suara dan pasangan nomor 3 mendapat 21.638 suara.

“Adanya perbedaan ini berarti ada tindak pidana pemilu.. Dari hasil itu kita lanjutkan proses pidana Pemilu-nya. Untuk sementara Ketua KPUD sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Tidak tertutup  kemungkinan  semua anggota KPUD SBD bisa jadi tersangka  bergantung dari hasil penyidikan, “ kata Kapolres.

Namun proses hukum yang dilakukan jajarannya, kata dia, tidak mempengaruhi putusan MK terkait Pilkada SBD. Dia meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak memperkeruh suasana di SBD. Sehingga keadaan di SBD tetap damai dan kondusif. Calon Bupati SBD Kornelius Kodi yang ditemui di sela-sela penghitungan ulang surat suara, Jumat (13/9)  tak mau berkomentar banyak. “Dari  hasil sementara penghitungan ulang sampai hari ini sudah terlihat banyak penyimpangan. Jadi fakta kebenaran akan segera terungkap,” kata calon dari incumbent ini. (Sp)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Perwira Polda Kalsel Bergeser