Sipir Lapas Teluk Dalam Kedapatan Sabu

Banjarmasin - Disaat ribuan orang saat ini berlomba-lomba ingin mengubah nasib sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Andre Fajerin (29) warga Jln Sultan Adam, Komplek Berlian RT 22 Kecamatan Banjarmasin Utara, malah sebaliknya. Dirinya yang diketahui bekerja sebagai PNS di lingkungan Kanwil Depkumham RI bagian Sipir Lembaga Pemasyarakatan Teluk Dalam Banjarmasin, justru melanggar aturan yang justru bisa membuatnya dipecat sebagai PNS.
 
Andre yang diketahui sudah berkeluarga itu, mengakui sudah 2,5 tahun sebagai abdi negara ini ditangkap polisi, karena kedapatan membawa 1 paket narkotika jenis sabu-sabu, saat petugas Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur mengamankan dirinya di sebuah rumah yang berlokasi di Jln Sungai Lulut Gang Unsur, Kecamatan Banjarmasin Timur, Selasa (17/9) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita.
Andre tidaklah sendiri, sebelum mengamankan  dirinya, petugas terlebih dahulu mengamankan Muhammad Filosofi alias Ogah (46) warga Jln Pramuka Kecamatan Banjarmasin Timur. Dari nyanyian Ogah yang tercatat sebagai honorer Dinas Pariwisata Provinsi Kalsel inilah Andre diamankannya yang saat itu sedang duduk diteras rumah seorang warga.
Pasalnya saat diamankan, Ogah yang mengaku hanya sebagai pengantar ini petugas menemukan sebuah pipet. Namun saat petugas akan mengamankan Andre, pelaku yang terkejut akan kedatangan petugas sempat membuang satu paketan sabu-sabu namun setelah didesak akhirnya mengakui miliknya.
Menurut Andre, saat dihadapan media mengutarakan bahwa dirinya baru memakai sabu-sabu sekitar 5 bulanan ini saja. Kemudian tidak menyangka akan kedatangan petugas, pasalnya baru sampai di lokasi penangkapan. "Saya menggunakan sabu itu baru 5 bulan dan saat diamankan hanya membeli 1 paket sabu-sabu yang paketan Rp500ribu dan rencana dipergunakan untuk diri sendiri," jelas Andre sambari tidak mau berkomentar panjang dimana mendapatkan barang.
Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Wildan Albert mengakui bahwa tangkapan ini berkat informasi masyarakat sekitar dan langsung ditindaklanjuti pihaknya, dan diamankanlah  dua orang ini.
"Atas tangkapan ini, keduanya dikenakan pasal 112 UU Narkotika 35 tahun 2009 dan ancaman minimal empat tahun penjara," jelas AKP Wildan Albert sembari berterimakasih atas kerjasama masyarakat untuk membasmi narkotika diwilayah hukumnya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Perwira Polda Kalsel Bergeser