Terlindas Korupsi Miliaran Masjid Berau Mangkrak


Tanjung Redeb - Polres Berau memastikan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Ibu Kota Kecamatan (IKK) Pulau Derawan di Kampung Tanjung Batu, akan selesai tahun ini.
“Yang jelas, kasus ini kita akan selesaikan tahun ini,” ujar Kapolres Berau AKBP Mukti Juharsa didampingi Kasat Reskrim AKP Apri Fajar Hermanto di Bandara Kalimarau kemarin.
Seperti diketahui, upaya Polres Berau selama ini dirasakan cukup maksimal, mulai dari penetapan tersangka yakni kontraktor pelaksana, mendatangkan ahli untuk melakukan perhitungan, hingga mendatangkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kaltim untuk memastikan kerugian negara. Terakhir, beberapa waktu lalu, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Redeb.
Meski telah dilimpahkan, belum serta-merta berkas dinyatakan lengkap atau P21. Pekan lalu, berkas perkara dinyatakan tidak lengkap atau P19 oleh Kejari Tanjung Redeb dan dikembalikan ke Mapolres Berau. “Ya, memang pekan lalu sudah kita terima berkasnya dari kejaksaan, kini sedang kita lengkapi,” sambung Apri.
Polisi belum dapat memastikan pelimpahan berkas kembali dilakukan ke kejaksaan. Apri menjelaskan, tak banyak berkas yang harus dilengkapi dan menurutnya tak membutuhkan waktu lama. “Sedikit saja yang perlu dilengkapi, pokoknya secepat mungkin kita lengkapi,” tegasnya.
Selanjutnya, ketika ditanya mengenai tersangka lainnya, Kapolres menegaskan, jika nama tersangka lain sudah dikantongi. Meski demikian, ia enggan menyebutkan identitas mereka, termasuk jumlahnya. “Pasti ada tersangka lain, sudah ada nama-namanya, saya tidak ingin beberkan demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan nantinya, tunggu saja,” kata Mukti.
Seperti diberitakan sebelumnya, pembangunan Masjid IKK Tanjung Batu tersebut dimulai pada 2008 silam. Pemkab Berau ketika itu menganggarkan proyek tersebut melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Berau sebesar Rp 1,1 miliar. Dalam proses pelelangan proyek, kontraktor pelaksana menawar dengan nilai kontrak sebesar Rp 800 juta. Selanjutnya, pada 2010 lalu, dana pembangunan masjid tersebut kembali dianggarkan melalui APBD-Perubahan (APBD-P) sebesar Rp 2 miliar dari pos bantuan sosial.
Volume pekerjaan pembangunan masjid tersebut hingga sekarang, baru mencapai lebih kurang 40 persen. Padahal, telah menelan anggaran sebesar Rp 2,8 miliar. Pembangunan masjid hingga saat ini mangkrak.(MN - KT.P)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Perwira Polda Kalsel Bergeser