42 Temuan BPK di Semester I 2013 Mengandung Unsur Pidana
Jakarta - Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyampaikan hasil pemeriksaan yang mengandung
unsur pidana kepada instansi berwenang selama periode 2003 sampai dengan
Semester I 2013. Dalam kurun waktu tersebut, sebanyak 425 temuan senilai
Rp40,52 triliun diserahkan.
![Ketua BPK Hadi Purnomo [jakartaglobe]](http://www.suarapembaruan.com/media/images/medium2/20121004142346231.jpg)
Hal itu disampaikan Ketua BPK Hadi Poernomo saat penyampaian ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS I) 2013, di rapat paripurna, Gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/10).
"42 temuan senilai Rp3,67 triliun disampaikan pada periode Semester I 2013," kata Poernomo.
Dia menambahkan, dari 425 temuan itu, instansi yang berwenang telah menindaklanjuti 282 atau 66,35 persen. "Sebanyak 88 temuan telah diputus peradilan," imbuhnya.
Pada bagian lain, BPK juga memantau kerugian negara/ daerah pada Semester I 2013. "Kasus kerugian negara/ daerah sebanyak 300 kasus senilai Rp39,29 miliar," kata Poernomo.
IHPS I 2013 sendiri, merupakan ikhtisar dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas 597 objek pemeriksaan. Pemeriksaan dilaksanakan terhadap entitas di lingkungan pemerintah pusat, daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. "Berdasarkan jenis pemeriksaannya, sebanyak 519 merupakan objek pemeriksaan keuangan, 9 objek objek pemeriksaan kinerja dan 69 objek pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT)," ujar Poernomo.
Dia mengemukakan, pada Semester I 2013, BPK memprioritaskan pemeriksaan pada laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP), laporan keuangan kementerian lembaga (LKKL), laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD), dan laporan keuangan bandan lain termasuk Bank Indonesia serta lembaga penjamin simpanan. "Prioritas pemeriksaan terhadap laporan keuangan tersebut dilaksanakan tanpa mengurangi proram-program pemeriksaan lain yang telah direncanakan," ujarnyam
IHPS I 2013 mengungkapkan sebanyak 13.969 kasus kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundangan senilai Rp56,98 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.589 kasus merupakan temuan yang berdampak finansial yaitu ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundangan. Akibatnya, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan senilai Rp10,74 triliun. "Rekomendasi BPK terhadap kasus-kasus tersebut antara lain adalah penyerahan aset dan/atau penyetoran ke kas negara/ daerah/ perusahaan milik negara/ daerah," ucap Poernomo.
![Ketua BPK Hadi Purnomo [jakartaglobe]](http://www.suarapembaruan.com/media/images/medium2/20121004142346231.jpg)
Hal itu disampaikan Ketua BPK Hadi Poernomo saat penyampaian ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS I) 2013, di rapat paripurna, Gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/10).
"42 temuan senilai Rp3,67 triliun disampaikan pada periode Semester I 2013," kata Poernomo.
Dia menambahkan, dari 425 temuan itu, instansi yang berwenang telah menindaklanjuti 282 atau 66,35 persen. "Sebanyak 88 temuan telah diputus peradilan," imbuhnya.
Pada bagian lain, BPK juga memantau kerugian negara/ daerah pada Semester I 2013. "Kasus kerugian negara/ daerah sebanyak 300 kasus senilai Rp39,29 miliar," kata Poernomo.
IHPS I 2013 sendiri, merupakan ikhtisar dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas 597 objek pemeriksaan. Pemeriksaan dilaksanakan terhadap entitas di lingkungan pemerintah pusat, daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. "Berdasarkan jenis pemeriksaannya, sebanyak 519 merupakan objek pemeriksaan keuangan, 9 objek objek pemeriksaan kinerja dan 69 objek pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT)," ujar Poernomo.
Dia mengemukakan, pada Semester I 2013, BPK memprioritaskan pemeriksaan pada laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP), laporan keuangan kementerian lembaga (LKKL), laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD), dan laporan keuangan bandan lain termasuk Bank Indonesia serta lembaga penjamin simpanan. "Prioritas pemeriksaan terhadap laporan keuangan tersebut dilaksanakan tanpa mengurangi proram-program pemeriksaan lain yang telah direncanakan," ujarnyam
IHPS I 2013 mengungkapkan sebanyak 13.969 kasus kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundangan senilai Rp56,98 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.589 kasus merupakan temuan yang berdampak finansial yaitu ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundangan. Akibatnya, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan senilai Rp10,74 triliun. "Rekomendasi BPK terhadap kasus-kasus tersebut antara lain adalah penyerahan aset dan/atau penyetoran ke kas negara/ daerah/ perusahaan milik negara/ daerah," ucap Poernomo.
Komentar
Posting Komentar