Adnan Buyung Minta Seluruh Hakim MK Mundur
Jakarta - Seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diminta
untuk mengundurkan diri. Meskipun hanya Akil Mochtar (mantan Ketua MK) yang
terlibat kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada).
Hal itu disampaikan pengacara senior Adnan Buyung Nasution di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/10).
![Adnan Buyung Nasution [poskota]](http://www.suarapembaruan.com/media/images/medium2/20130417161233780.jpg)
"Sebaiknya lebih sebagai bentuk pertangungjawaban moral dan etika, seluruh anggota (Hakim MK), saya anjurkan mengundurkan diri. Ini demi membawa nama baik dan kehormatan institusi (MK)," kata Buyung.
Dia mengusulkan agar dibentuk panitia seleksi untuk memilih hakim MK. "Ini sebagai bentuk tanggung jawab kolektif," ucapnya.
Terkait dengan wacana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), Buyung berpendapat, presiden tak perlu melakukannya.
"Presiden berhak keluarkan perpu, yang jadi masalah apakah keadaan ini begitu genting? Menurut saya tidak terlalu genting untuk keluarkan perpu. Jangan terlalu sering keluarkan perpu. Ckup kita sekarang membuat seleksi untuk memilih hakim MK yang baru," tandasnya. [C-6/Sp/BK]
Hal itu disampaikan pengacara senior Adnan Buyung Nasution di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/10).
![Adnan Buyung Nasution [poskota]](http://www.suarapembaruan.com/media/images/medium2/20130417161233780.jpg)
"Sebaiknya lebih sebagai bentuk pertangungjawaban moral dan etika, seluruh anggota (Hakim MK), saya anjurkan mengundurkan diri. Ini demi membawa nama baik dan kehormatan institusi (MK)," kata Buyung.
Dia mengusulkan agar dibentuk panitia seleksi untuk memilih hakim MK. "Ini sebagai bentuk tanggung jawab kolektif," ucapnya.
Terkait dengan wacana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), Buyung berpendapat, presiden tak perlu melakukannya.
"Presiden berhak keluarkan perpu, yang jadi masalah apakah keadaan ini begitu genting? Menurut saya tidak terlalu genting untuk keluarkan perpu. Jangan terlalu sering keluarkan perpu. Ckup kita sekarang membuat seleksi untuk memilih hakim MK yang baru," tandasnya. [C-6/Sp/BK]
Komentar
Posting Komentar