Akil Mochtar Jadi Tersangka Kasus Baru Lagi
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
kembali mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru atas nama
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non aktif Akil Mochtar.

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, sprindik baru atas nama Akil selaku hakim konstitusi itu berkaitan dengan penerimaan hadiah terkait penanganan perkara di lingkungan MK.
"Penyidik KPK telah mengeluarkan Sprindik baru berkaitan penerimaan hadiah yang berkaitan dengan penanganan perkara di lingkungan MK yang di duga dilakukan oleh tersangka AM (Akil Mochtar)," katanya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2013).
Atas pengembangan kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah, suami Ratu Rita itu kembali dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Ditemukan dua alat bukti cukup diterbitkan Sprindik atas nama AM sejak 10 Oktober lalu," tukasnya.
Sayangnya Johan tidak menyebutkan perihal dikeluarkannya Sprindik baru itu, apakah terkait penanganan sengketa Pilkada atau penanganan uji materi di MK.
"Setelah dikembangkan ada dugaan penerimaan lain selain Lebak dan Gunung Mas. Saya tidak tahu apakah Pilkada atau bukan," tuturnya.
Akil sebelumnya memang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada di MK. Pertama, kasus suap Pilkada Lebak, Banten, KPK menemukan uang Rp1 miliar yang diduga sebagai uang suap untuk Akil, dan Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dengan menemukan uang suap senilai Rp3 miliar.
(sus)
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, sprindik baru atas nama Akil selaku hakim konstitusi itu berkaitan dengan penerimaan hadiah terkait penanganan perkara di lingkungan MK.
"Penyidik KPK telah mengeluarkan Sprindik baru berkaitan penerimaan hadiah yang berkaitan dengan penanganan perkara di lingkungan MK yang di duga dilakukan oleh tersangka AM (Akil Mochtar)," katanya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2013).
Atas pengembangan kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah, suami Ratu Rita itu kembali dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Ditemukan dua alat bukti cukup diterbitkan Sprindik atas nama AM sejak 10 Oktober lalu," tukasnya.
Sayangnya Johan tidak menyebutkan perihal dikeluarkannya Sprindik baru itu, apakah terkait penanganan sengketa Pilkada atau penanganan uji materi di MK.
"Setelah dikembangkan ada dugaan penerimaan lain selain Lebak dan Gunung Mas. Saya tidak tahu apakah Pilkada atau bukan," tuturnya.
Akil sebelumnya memang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada di MK. Pertama, kasus suap Pilkada Lebak, Banten, KPK menemukan uang Rp1 miliar yang diduga sebagai uang suap untuk Akil, dan Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dengan menemukan uang suap senilai Rp3 miliar.
(sus)
Komentar
Posting Komentar