APBD Tidak Boleh Danai Pemilu

Banjarmasin - Pengadaan pakaian dan honor bagi para petugas linmas yang akan bertugas di tempat pemungutan suara (TPS) pada pemilu nanti dibatalkan. Hal itu karena Kementerian Dalam Negeri melarang pemerintah daerah ikut mendanai pemilu.
 
Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin M Ichwan Noor Chalik mengatakan, anggaran Rp 1,9 miliar yang sebelumnya dialokasikan di APBD Perubahan 2013 untuk linmas dikembalikan.
 
"Tidak boleh APBD mendanai pemilu, pemilu tanggung jawab pemerintah pusat. Jadi, pengadaan baju linmas dibatalkan dan honor dihapus," ujar Ichwan yang ditemui di kantor DPRD Kota Banjarmasin untuk mengikuti rapat pembahasan rancangan APBD tahun 2014.
 
Sebelumnya, ia mengatakan bahwa pengadaan pakaian linmas dan honor sebagai petugas di TPS merupakan kegiatan rutin setiap kali perhelatan pemilu.
 
Ia menjelaskan, dari Rp 1,9 miliar anggaran yang tadinya akan dibelanjakan, alokasi paling besar untuk pembayaran honor linmas selama berjaga di TPS. Honor sekitar empat ribu petugas linmas diperkirakan menelan dana hampir Rp 1 miliar.
 
Meski demikian, pemko tetap berencana memberikan semacam penghargaan kepada para petugas linmas. Menurut Ichwan, hal itu dibolehkan dalam Permendagri Nomor 10 Tahun 2009.
 
"Daerah boleh memberikan hadiah atau semacam penghargaan, bukan honor, tapi hanya tali asih," katanya. (naz/bk)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Reka Ulang Pembunuh Bos Rental Alat Berat

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN