Atmari Lapor KPK

Pelaihari - Adanya kasus suap yang menjerat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar membuat para penggugat pemilukada yang kalah dalam persidangan lembaga tinggi negara tersebut berusaha kembali mencari kebenaran. Mereka berpikir kekalahannya dalam perkara yang ditangani Akil akibat adanya suap dari pihak tergugat.
 
Di antara yang kembali mencari kebenaran adalah pasangan H Atmari-HM Nur (Atnur).  Majelis hakim MK yang diketuai Akil menolak seluruh gugatan Atnur terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanahlaut. KPU Tala menyatakan pasangan H Bambang Alamsyah-H Sukamta sebagai pemenang pemilukada.
Atmari didampingi kuasa hukumnya, Fadli Nasution SH, melaporkan majelis hakim MK yang menangani gugatannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (11/10).
Ketua Tim Pemenangan Atnur, H Iman Dirmansyah, mengatakan pihaknya menyerahkan penanganan kasus ini kepada pengacara. “Detailnya kami kurang mengetahui. Semuanya sudah ditangani oleh pengacara kami,” ujarnya, kemarin.
Sebelumnya, Atmari mengaku mendapat tawaran pengurusan kasus tersebut di MK melalui SMS. Namun mantan wakil bupati Tala tersebut tidak menanggapinya. Ternyata benar, MK menolak gugatannya.
Untuk diketahui, Atnur dinyatakan kalah dalam pemilukada oleh KPU Tala dalam rapat pleno, 4 Mei 2013. Pemenangnya adalah pasangan Bambang-Sukamta karena meraih 60.573 suara atau 40,71 persen suara. Sedang Atnur hanya memperoleh 57.338 suara atau 38,54 persen suara.
Urutan ketiga diraih pasangan H Abdul Wahid-H Nurhakim Ramli dengan 21.740 suara atau 14,61 persen. Urutan terakhir diduduki pasangan H Amperansyah-H Iriansyah dengan raihan 9.137 suara atau 6,14 persen.
Merasa dicurangi, kubu tiga pasangan yang dinyatakan kalah tidak mau menandatangani berita acara. Mereka bahkan melayangkan gugatan ke MK. (ryn)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Reka Ulang Pembunuh Bos Rental Alat Berat

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN