Bikin LPJ fiktif, modus Lurah Ceger korupsi Rp 450 juta

Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menahan Lurah Ceger Jakarta Timur Fanda Fadly dan Bendahara Zaitul Akmam karena kasus korupsi. Modus yang digunakan keduanya yakni membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif serta pekerjaan dilakukan sendiri tidak melibatkan rekan-rekan lainnya.

"Modusnya ada yang LPJ fiktif dan dikerjakan sendiri tidak melibatkan rekanan, padahal di situ mereka mencantumkan beberapa Event Organizer (EO). Namun EO tersebut mengaku tidak menerima anggarannya," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Jakarta Timur Silvia Desty Rosalina di kantor Kejari Jaktim, Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu (16/10).

Silvia menambahkan, saat ini tengah dilakukan pengembangan penyelidikan mengenai penggunaan uang yang dikorupsi kedua tersangka.

"Kita sudah tanyakan, uang itu tidak sesuai peruntukannya, namun uang tersebut digunakan untuk apa kita belum mengetahuinya. Yang namanya korupsi ya memperkaya diri sendiri, biasanya seperti itu dan sesuai dengan Undang-undang 20 tahun 2009 dan kami juga menyita dokumen-dokumen serta ke depannya kami juga akan melakukan pemeriksaan harta Lurah dan Bendahara tersebut," jelas Desty.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menangkap Lurah Ceger Jakarta Timur Fanda Fadly Lubis terkait kasus dugaan korupsi dana kegiatan pengadaan belanja barang jasa Kelurahan Ceger tahun anggaran 2012 senilai Rp 450 juta. Dia ditangkap pada Jumat 11 Oktober lalu.

Selain Fanda, jaksa juga menangkap Zaitul Akmam selaku Bendahara Kelurahan Ceger, yang juga sudah berstatus tersangka dalam kasus yang sama.(m.com/BK)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Reka Ulang Pembunuh Bos Rental Alat Berat

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN