Bos Oxxywell Tak Ditahan, Gabby Menangis di Kejaksaan
Semarang - Gabby Permata Starosa menjerit dan menangis di
Kantor Kejaksaan Negeri Semarang.
Pemilik PT Mulia Rejeki Waterindo ini melayangkan protes
setelah mengetahui pihak kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap Handojo,
bos PT Hanita Artha Nusantara (produsen air minum kemasan Oxxywell), yang
menjadi tersangka dalam kasus penggelapan atas bonus dan reward sejumlah
stokis, leader dan member Oxxywell.

Berkas perkara Handojo, Selasa (1/10), dilimpahkan oleh penyidik Polda Jateng ke Kejaksaan Negeri Semarang.Namun begitu mengetahui, Handojo tidak ditahan, Gabby langsung menjerit dan menangis tersedu-sedu. Perempuan bertubuh tinggi langsing itu sempat berlari ke ruangan Kajari Semarang, Abdul Aziz, namun langsung dihalang-halangi sejumlah petugas. Akhirnya Gabby hanya berteriak-teriak dari luar ruangan.
"Pak, mohon Handojo ditahan. Dia banyak sekali kasusnya. Sudah banyak orang yang dirugikan, termasuk saya. Mana keadilan? Orang yang maling ayam saja langsung ditahan, tapi Handojo yang sudah merugikan miliaran rupiah dan menipu banyak orang kok masih dibebaskan, ada apa?" teriaknya sembari menangis.
Kajari Abdul Aziz yang berusaha ditemui wartawan tidak bersedia, begitu pula dengan Kasi Pidum Mustaqfirin. Wartawan hanya ditemui Humas Kejari, Ardito. Dia menjelaskan, pihaknya menerima pelimpahan berkas dari penyidik Polda Jateng atas nama tersangka Handojo beserta sejumlah barang bukti.
''Namun tersangka tidak kami tahan, dengan pertimbangan ada permohonan dari pihak keluarga agar tersangka tidak ditahan. Ada jaminan dari istri tersangka bahwa tersangka tak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Dia juga berjanji akan bersikap kooperatif dalam penyidikan,'' ujar Ardito.
Gabby Starosa mengaku sangat kecewa dengan tidak ditahannya Handojo. Menurut Gabby, hal ini merupakan kali kedua kejaksaan tidak menahan Handojo.
Sebelumnya, kejaksaan tidak menahannya saat dia disidik dalam berkas perkara lain, yakni dalam perkara kasus perusakan Sistem Jaringan Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Dia ditahan 4 Januari lalu oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng.
Namun, saat kasusnya dilimpahkan, pihak kejaksaan tidak melakukan penahanan. Begitu pula saat disidang hingga divonis 5 tahun penjara pada 16 September lalu, tidak ditahan. Usai vonis, Handojo dan pengacaranya naik banding.
''Dimana keadilan itu? Kok susah ya mencari keadilan di negeri ini. Saya sangat kecewa dan sedih karena Handojo masih bebas berkeliaran. Keselamatan jiwa saya dan keluarga sangat terancam, karena orang-orang suruhannya selalu meneror saya juga beberapa anak buah saya. Bahkan kantor saya dirusak, sehingga sampai sekarang masih tutup, karena takut,'' ujar Gabby.
Kasus Handojo bahkan saat ini masih diproses juga oleh penyidik Polres Bogor dalam kasus penganiayaan terhadap Gabby di pabrik perusahaan itu di Sentul, Bogor.
Kasus ini bemula saat Gabby diajak kerja sama oleh Handojo membuat perusahaan air minum merk Oxxywell dengan nama PT Mulia Waterindo. Awal berdiri perusahaan berjalan secara konvensional, hingga akhirnya berubah menjadi sistem MLM. Dalam pelaksanaannya, meski berstatus sebagai direktur, perusahan pengelolaan didominasi Handojo yang meliputi pengurusan perizinan, sistem ITE jaringan MLM, pengelolaan dana dan adminitrasi.
Belakangan, Gaby menemukan adanya pelanggaran atas pemalsuan nomor MD, label halal, dan label BPOM, serta ketidak transparanan pengelolaan dana perusahaan oleh Handojo. Atas temuan itu, produksi dihentikan, dan Gaby meminta transparansi pengelolaan, namun berujung penganiayaan. Hingga pada bulan Mei 2012, Gaby bisa membuka akses jaringan perusahaan dan mengungkap adanya penggelapan sistem jaringan ITE dan melaporkannya ke Polda Jateng.
Akibat ulah terdakwa, PT Mulia Rejeki Waterindo merugi Rp1,5 miliar. Perkiraan tersebut dihitung dari penjualan terkirim ke semua stokis seluruh Indonesia yang mencapai 100.000 dus selama delapam bulan di dalam sistem IT. Bonus member diketahui sudah tidak ada sejak Juni dan Juli 2012 serta laba perusahaan selama enam bulan tidak pernah diketahui. Gabby tercatat membuat sebanyak 11 LP (laporan pengaduan) atas diri Handojo ke Polda Jateng dan Polres Bogor.
Selain kasus penganiayaan, penggelapan dana dan perusakan ITE, dia juga dilaporkan melakukan pemalsuan merek dagang oleh Bambang Hermanto, pemilik air minum kemasan merek Hygio2, serta pemalsuan KTP.(Sp)
Berkas perkara Handojo, Selasa (1/10), dilimpahkan oleh penyidik Polda Jateng ke Kejaksaan Negeri Semarang.Namun begitu mengetahui, Handojo tidak ditahan, Gabby langsung menjerit dan menangis tersedu-sedu. Perempuan bertubuh tinggi langsing itu sempat berlari ke ruangan Kajari Semarang, Abdul Aziz, namun langsung dihalang-halangi sejumlah petugas. Akhirnya Gabby hanya berteriak-teriak dari luar ruangan.
"Pak, mohon Handojo ditahan. Dia banyak sekali kasusnya. Sudah banyak orang yang dirugikan, termasuk saya. Mana keadilan? Orang yang maling ayam saja langsung ditahan, tapi Handojo yang sudah merugikan miliaran rupiah dan menipu banyak orang kok masih dibebaskan, ada apa?" teriaknya sembari menangis.
Kajari Abdul Aziz yang berusaha ditemui wartawan tidak bersedia, begitu pula dengan Kasi Pidum Mustaqfirin. Wartawan hanya ditemui Humas Kejari, Ardito. Dia menjelaskan, pihaknya menerima pelimpahan berkas dari penyidik Polda Jateng atas nama tersangka Handojo beserta sejumlah barang bukti.
''Namun tersangka tidak kami tahan, dengan pertimbangan ada permohonan dari pihak keluarga agar tersangka tidak ditahan. Ada jaminan dari istri tersangka bahwa tersangka tak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Dia juga berjanji akan bersikap kooperatif dalam penyidikan,'' ujar Ardito.
Gabby Starosa mengaku sangat kecewa dengan tidak ditahannya Handojo. Menurut Gabby, hal ini merupakan kali kedua kejaksaan tidak menahan Handojo.
Sebelumnya, kejaksaan tidak menahannya saat dia disidik dalam berkas perkara lain, yakni dalam perkara kasus perusakan Sistem Jaringan Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Dia ditahan 4 Januari lalu oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng.
Namun, saat kasusnya dilimpahkan, pihak kejaksaan tidak melakukan penahanan. Begitu pula saat disidang hingga divonis 5 tahun penjara pada 16 September lalu, tidak ditahan. Usai vonis, Handojo dan pengacaranya naik banding.
''Dimana keadilan itu? Kok susah ya mencari keadilan di negeri ini. Saya sangat kecewa dan sedih karena Handojo masih bebas berkeliaran. Keselamatan jiwa saya dan keluarga sangat terancam, karena orang-orang suruhannya selalu meneror saya juga beberapa anak buah saya. Bahkan kantor saya dirusak, sehingga sampai sekarang masih tutup, karena takut,'' ujar Gabby.
Kasus Handojo bahkan saat ini masih diproses juga oleh penyidik Polres Bogor dalam kasus penganiayaan terhadap Gabby di pabrik perusahaan itu di Sentul, Bogor.
Kasus ini bemula saat Gabby diajak kerja sama oleh Handojo membuat perusahaan air minum merk Oxxywell dengan nama PT Mulia Waterindo. Awal berdiri perusahaan berjalan secara konvensional, hingga akhirnya berubah menjadi sistem MLM. Dalam pelaksanaannya, meski berstatus sebagai direktur, perusahan pengelolaan didominasi Handojo yang meliputi pengurusan perizinan, sistem ITE jaringan MLM, pengelolaan dana dan adminitrasi.
Belakangan, Gaby menemukan adanya pelanggaran atas pemalsuan nomor MD, label halal, dan label BPOM, serta ketidak transparanan pengelolaan dana perusahaan oleh Handojo. Atas temuan itu, produksi dihentikan, dan Gaby meminta transparansi pengelolaan, namun berujung penganiayaan. Hingga pada bulan Mei 2012, Gaby bisa membuka akses jaringan perusahaan dan mengungkap adanya penggelapan sistem jaringan ITE dan melaporkannya ke Polda Jateng.
Akibat ulah terdakwa, PT Mulia Rejeki Waterindo merugi Rp1,5 miliar. Perkiraan tersebut dihitung dari penjualan terkirim ke semua stokis seluruh Indonesia yang mencapai 100.000 dus selama delapam bulan di dalam sistem IT. Bonus member diketahui sudah tidak ada sejak Juni dan Juli 2012 serta laba perusahaan selama enam bulan tidak pernah diketahui. Gabby tercatat membuat sebanyak 11 LP (laporan pengaduan) atas diri Handojo ke Polda Jateng dan Polres Bogor.
Selain kasus penganiayaan, penggelapan dana dan perusakan ITE, dia juga dilaporkan melakukan pemalsuan merek dagang oleh Bambang Hermanto, pemilik air minum kemasan merek Hygio2, serta pemalsuan KTP.(Sp)
Komentar
Posting Komentar