BPN Pusat Tolak Penerbitan HGU PT KAM Sejak Januari 2013
Batulicin - Terkait sengketa lahan HGU PT Kodeco Agrojaya
Mandiri (PT KAM) dengan warga 11 desa dua Kecamatan di Kabupaten Tanah
Bumbu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah mengeluarkan surat
penolakan penerbitan HGU perusahaan milik asing tersebut sejak Januari
2013.
Namun, penolakan warga pemilik lahan terus berlanjut, bahkan warga meminta agar perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan sawit tersebut untuk berhenti beraktivitas.
Dalam surat yang di BPN RI bernomor 065/25.2-000/I/2013 tertulis bahwa institusi negara tersebut menolak pemberian Hak Guna Usaha kepada PT Kodeco Agrojaya Mandiri dengan alasan adanya penolakan warga.
Pada bagian akhir surat tersebut, BPN pusat meminta kepada BPN Propinsi Kalimantan Selatan dan Tanah Bumbu untuk berkordinasi dengan beberapa pihak terkait.
Sementara itu, warga 11 desa terus melakukan penolakan penerbitan HGU PT KAM, terakhir pada Senin (7/10/2013) ratusan warga pemilik lahan menyampaikan aspirasi penolakan ke DPRD Tanah Bumbu.(L/BK)
Namun, penolakan warga pemilik lahan terus berlanjut, bahkan warga meminta agar perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan sawit tersebut untuk berhenti beraktivitas.
Dalam surat yang di BPN RI bernomor 065/25.2-000/I/2013 tertulis bahwa institusi negara tersebut menolak pemberian Hak Guna Usaha kepada PT Kodeco Agrojaya Mandiri dengan alasan adanya penolakan warga.
Pada bagian akhir surat tersebut, BPN pusat meminta kepada BPN Propinsi Kalimantan Selatan dan Tanah Bumbu untuk berkordinasi dengan beberapa pihak terkait.
Sementara itu, warga 11 desa terus melakukan penolakan penerbitan HGU PT KAM, terakhir pada Senin (7/10/2013) ratusan warga pemilik lahan menyampaikan aspirasi penolakan ke DPRD Tanah Bumbu.(L/BK)
Komentar
Posting Komentar