Dana BOS untuk Belanja Pegawai
Banjarmasin – Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di
sekolah-sekolah di Banjarmasin terindikasi banyak habis untuk belanja
pegawai. Salah satu hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Banjarmasin
terhadap Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) beberapa sekolah yang
dijadikan sampel baru-baru ini cukup mengejutkan. Ternyata alokasi
belanja pegawai yang diambil dari dana BOS APBN rata-rata hampir
mencapai 50 persen. Padahal, sesuai ketentuan maksimal hanya 20 persen.

“Dari 400-an sekolah yang kita ambil sampel sudah bisa memberi gambaran umum bahwa penyusunan RKAS yang bersumber dari BOS mayoritas tidak sesuai ketentuan,” tutur Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin Gunawan di ruang kerjanya. Sedangkan belanja modal yang mestinya mendapat bagian 30 persen, hanya dianggarkan 2,78 persen. Selain itu, Inspektorat juga menemukan bahwa pos belanja barang dan jasa ternyata banyak lari untuk honorarium kegiatan ekstra dan uang lelah sebagai panitia acara di sekolah.
Dikatakan Gunawan, pemeriksaan ini sendiri baru tahap awal. Bulan November Inspektorat berencana melakukan audit lebih lanjut terhadap realisasi penggunaan dana BOS. Mereka akan berkoordinasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Yang diperiksa ini baru rencana, belum melihat realisasinya,” katanya.
Sebenarnya, lanjutnya, audit dana-dana yang bersumber dari APBN bukan kewenangan pihaknya, melainkan Inspektorat Jenderal (Itjen)atau BPKP. Tapi sampai sekarang Itjen belum melakukan audit terhadap dana BOS, demikian pula BPKP dengan alasan tidak mendapat permintaan dari Itjen.
“Rencananya saja sudah salah, khawatirnya pelaksaan mengikuti itu. Padahal ketentuannya tidak boleh. Makanya, kami akan berkoordinasi dengan BPKP agar bisa melakukan audit terhadap dana BOS APBD sekaligus BOS APBN,” imbuhnya.
Ada sepuluh kriteria penggunaan dana BOS dan sepuluh kriteria larangan penggunaan dana BOS. Inilah yang menjadi rujukan dalam pemeriksaan realisasi penggunaan dana BOS oleh Inspektorat nanti. “Alasan sekolah mengapa komposisi penggunaan dana BOS tidak sesuai ketentuan, karena itulah kebutuhan mereka. Tapi tetap saja harus sesuai ketentuan yang berlaku,” tukasnya.
Sementara hasil pemeriksaan terhadap rencana penggunaan dana BOS yang bersumber dari APBD sejauh ini masih sesuai ketentuan. Pemerintah Kota Banjarmasin mengatur penggunaan dana BOS pendamping sebanyak 40 persen untuk belanja pegawai dan 60 persen untuk belanja barang dan jasa.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Nor Ipansyah, mengatakan bahwa Disdik telah menerima hasil pemeriksaan Inspektorat. Namun, ujarnya, penggunaan dana BOS APBN urusan pemerintah provinsi. “Yang kami urusi hanya dari APBD,” ucapnya.
Meski demikian, ia menyatakan bahwa hasil pemeriksaan Inspektorat tetap akan ditindaklanjuti dengan sekolah-sekolah agar dilakukan penyesuaian. (naz)
“Dari 400-an sekolah yang kita ambil sampel sudah bisa memberi gambaran umum bahwa penyusunan RKAS yang bersumber dari BOS mayoritas tidak sesuai ketentuan,” tutur Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin Gunawan di ruang kerjanya. Sedangkan belanja modal yang mestinya mendapat bagian 30 persen, hanya dianggarkan 2,78 persen. Selain itu, Inspektorat juga menemukan bahwa pos belanja barang dan jasa ternyata banyak lari untuk honorarium kegiatan ekstra dan uang lelah sebagai panitia acara di sekolah.
Dikatakan Gunawan, pemeriksaan ini sendiri baru tahap awal. Bulan November Inspektorat berencana melakukan audit lebih lanjut terhadap realisasi penggunaan dana BOS. Mereka akan berkoordinasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Yang diperiksa ini baru rencana, belum melihat realisasinya,” katanya.
Sebenarnya, lanjutnya, audit dana-dana yang bersumber dari APBN bukan kewenangan pihaknya, melainkan Inspektorat Jenderal (Itjen)atau BPKP. Tapi sampai sekarang Itjen belum melakukan audit terhadap dana BOS, demikian pula BPKP dengan alasan tidak mendapat permintaan dari Itjen.
“Rencananya saja sudah salah, khawatirnya pelaksaan mengikuti itu. Padahal ketentuannya tidak boleh. Makanya, kami akan berkoordinasi dengan BPKP agar bisa melakukan audit terhadap dana BOS APBD sekaligus BOS APBN,” imbuhnya.
Ada sepuluh kriteria penggunaan dana BOS dan sepuluh kriteria larangan penggunaan dana BOS. Inilah yang menjadi rujukan dalam pemeriksaan realisasi penggunaan dana BOS oleh Inspektorat nanti. “Alasan sekolah mengapa komposisi penggunaan dana BOS tidak sesuai ketentuan, karena itulah kebutuhan mereka. Tapi tetap saja harus sesuai ketentuan yang berlaku,” tukasnya.
Sementara hasil pemeriksaan terhadap rencana penggunaan dana BOS yang bersumber dari APBD sejauh ini masih sesuai ketentuan. Pemerintah Kota Banjarmasin mengatur penggunaan dana BOS pendamping sebanyak 40 persen untuk belanja pegawai dan 60 persen untuk belanja barang dan jasa.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Nor Ipansyah, mengatakan bahwa Disdik telah menerima hasil pemeriksaan Inspektorat. Namun, ujarnya, penggunaan dana BOS APBN urusan pemerintah provinsi. “Yang kami urusi hanya dari APBD,” ucapnya.
Meski demikian, ia menyatakan bahwa hasil pemeriksaan Inspektorat tetap akan ditindaklanjuti dengan sekolah-sekolah agar dilakukan penyesuaian. (naz)
Komentar
Posting Komentar