Delapan Tahun Dijadikan Tersangka Oleh Penyidik Kepolisian

Medan - Tidak hanya Lily Yunita (38) warga Komplek Perumahan Puri Indah Blok N Nomor 7, RT 01, RW 01, kawasan Magersari, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sidoharjo, Jawa Timur, yang menjadi korban dugaan rekayasa kasus di era tahun 2005 di Polwiltabes Surabaya, Jawa Timur.

Korban lain yang sudah membuat pengaduan ke Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo, dan sedang diproses oleh Divisi Propam Polri, adalah Agus Salim Kusuma (51). Dari masa penanganan kasus dulu sampai dengan sekarang, Agus Salim masih berstatus sebagai tersangka.

"Sudah delapan tahun saya ditetapkan sebagai tersangka. Tidak ada keterangan sama sekali, apakah kasus itu dihentikan atau masih berlanjut. Status saya masih tergantung sama pihak kepolisian," ujar Agus Salim Kusuma warga Surabaya, kepada SP melalui telepon, Selasa (1/10).

Agus Salim merupakan seorang pengusaha dalam bidang kayu, yang pada tanggal 2 September 2013 kemarin, sudah membuat pengaduan resmi melalui surat ke Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo. Namun, belum ada jawaban surat pengaduan ke orang nomor satu Polri tersebut.

Selain menuntut keadilan dengan melaporkan dugaan rekayasa kasus yang menimpa dirinya ke Timur Pradopo, Agus Salim juga melayangkan surat pengaduan itu dengan tembusan Wakil Kapolri Komjen Pol Oegroseno, Irwasum Polri Komjen Imam Sujarwo, Kepala Divisi Propam Irjen Safruddin dan Kapolda Jawa Timur.

"Polisi yang menyidik kasus saya di tahun 2005 itu tidak profesional. Bahkan, barang bukti kayu yang disita petugas Polwiltabes Surabaya sebanyak 75 kubik, saat ini tinggal sekitar 5 - 8 kubik. Tidak ada laporan dari penyidik atas sisa barang bukti yang raib tersebut," tegasnya.

Nilai barang bukti 75 kubik kayu yang disita penyidik di tahun 2005 lalu, ditaksir hampir mencapai Rp 300 juta. Jika dibandingkan dengan tahun 2013 sekarang, volume kayu itu hampir mencapai Rp 800 juta. Polisi justru tidak dapat mempertanggungjawabkan atas raibnya barang bukti itu.

"Saya menaruh harapan besar kepada pimpinan Polri untuk segera menyelesaikan kasus yang diduga penuh dengan rekayasa ini. Sulit untuk membayangkan, delapan tahun saya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Tidak ada surat penghentian penyidikan," ungkapnya lagi.

Pihak yang dilaporkan Agus Salim itu beberapa di antaranya adalah Mujiono. Pada tahun 2005 itu, Mujiono menjabat sebagai Kasat Serse Polwiltabes Surabaya. Saat ini, Mujiono sudah berpangkat Komisaris Besar (Kombes), dan menjabat sebagai Direktur Kriminal Khusus Polda Jawa Barat.

Selain Kombes Mujiono, pihak terlapor lainnya adalah Fadli Samad. Fadli menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit) di masa Kapolwiltabes Surabaya, Kombes Sutarman. Penyidik itu menuduh Agus Salim sebagai penjahat hasil hutan. Berkas sudah bolak - balik dilimpahkan dan dikembalikan kejaksaan.

"Sampai saat ini tidak ada kejelasan hukum atas tuduhan tersebut. Bahkan, sekitar tiga bulan lalu, ada penyidik yang mencari - cari kesalahan saya. Kasus yang diangkat juga tentang tuduhan pembalakan hutan. Saya tidak mengetahui alasan mereka mencari celah kesalahan itu," jelasnya.

Agus Salim menceritakan kronologis penyitaan barang bukti kayu miliknya sekitar tanggal 25 Juni 2005 lalu. Dia mendapatkan laporan dari orang ekspedisi Mentari Surabaya bernama Kuswantoro, bahwa kayu sedang diteliti oleh Polwiltabes Surabaya. Ada 19 kontainer berisi kayu.

"Dari jumlah tersebut, 16 kontainer diloloskan penyidik, dan tiga kontainer milik saya dipersulit. Polisi membuka segel di Depo Mentari, kemudian melakukan penghitungan. Polisi menuduh kubikasi tidak sesuai dengan dokumen, dan menyebutkan saya menggunakan dokumen palsu. Barang bukti disimpan di gudang Jl Tanjungsari 45 Surabaya," imbuhnya.

Dia menambahkan, empat hari setelah penyitaan barang bukti itu, polisi melakukan pemanggilan terhadap Agus Salim sebagai tersangka sesuai dengan No. Pol: S.Pgl/ 3418/ VII/ 2005/ Reskrim. Agus Salim diperiksa penyidik bernama Warno. Korban juga memperlihatkan dokumen kayu miliknya, sah dan bukan palsu.

"Saya diperiksa selama 9 jam. Seluruh dokumen saya perlihatkan, namun oleh penyidik sempat menyampaikan mau melakukan penahanan. Saya tetap bertahan atas bukti dokumen dan akhirnya penyidik tidak berani melakukan penahanan. Ironisnya, laporan dari Dinas Kehutanan Luwuk, Kabupaten Banggai, yang menyatakan kayu saya adalah resmi, tidak mereka tanggapi," katanya.

Menurutnya, polisi tidak objektif dalam menangani perkara itu. Sebab, dia sudah menyurati dinas kehutanan, dan minta kejelasan dokumen. Pihak kehutanan menyatakan dokumen benar dan tidak ada kesalahan, itupun tidak ditanggapi polisi. Dalam pengaduan ke Kapolri, surat keterangan dinas kehutanan Luwuk Banggai, juga terlampir.

Kemudian, Dokumen surat keterangan sah hasil hutan (SKSHH) milik Agus Salim, tiba - tiba oleh penyidik dilaporkan tidak ada. Agus Salim mencurigai, surat dokumen itu disalahgunakan atau memang sengaja untuk dihilangkan.

"Nama saya tercemar akibat keterangan Bapak Mujiono melalui media massa dan elektronik. Kayu yang mereka sita itu resmi saya beli dari UD Bonto Manai. Saya siap untuk diperiksa ulang dalam kasus ini. Bahkan saya siap ditahan jika memang bersalah. Tapi, jika pimpinan dan penyidiknya yang salah, saya minta mereka juga dihukum," sebutnya.(Sp)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Reka Ulang Pembunuh Bos Rental Alat Berat

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN