Dicekal KPK, Amir dan Kasmin Minta Jangan Disangkutpautkan dengan Kasus Suap
Serang - Pasangan calon bupati dan wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah dan Kasmin,
menyatakan akan mematuhi pencekalan oleh KPK untuk pengusutan kasus
dugaan suap Akil Mochtar, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terkait
sengketa Pilkada Lebak.
![Ilustrasi pilkada. [Google]](http://www.suarapembaruan.com/media/images/medium2/20120927172128630.jpg)
“Saya sendiri belum tahu ada pencekalan dari KPK. Kendati demikian, sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan mematuhi proses dan ketentuan hukum yang tengah berjalan. Namun, saya hanya meminta agar saya tidak disangkutpautkan dengan kasus suap Pilkada Lebak. Sebab, saya sendiri tidak mengetahui sama sekali soal suap itu.” kata Kasmin, yang juga anggota DPRD Provinsi Banten, Selasa (8/10).
Kasmin meminta agar dirinya tidak disangkutpautkan dengan kasus suap Pilkada Lebak yang menyeret mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan Tubagus Chaeri Wardana, adik Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.
Hal yang sama disampaikan Amir Hamzah bahwa dirinya belum mengetahui adanya pencekalan dari KPK terhadap dirinya.
Namun, ia mengaku akan mematuhi proses yang sedang berjalan di KPK. Amir menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui adanya praktik suap dalam sengketa Pilkada Lebak.
“Saya tidak bisa disangkutpautkan dengan kasus suap itu, karena saya sama sekali tidak tahu,” jelasnya.
Untuk diketahui, Kementerian Hukum dan HAM telah mencekal Amir Hamzah, wakil bupati Lebak yang juga calon bupati Lebak dan Kasmin, anggota DPRD Provinsi Banten yang merupakan calon wakil bupati Lebak dalam Pemilukada 2013.
Pencekalan ini sesuai dengan surat permintaan dari KPK No. SKEP.704/01/10/2013 tanggal 7 Oktober 2013.
Dengan dicekalnya Amir dan Kasmin, maka deretan nama yang dicekal oleh KPK yang berasal dari Banten terkait kasus sengketa Pilkada Lebak menjadi 3 orang.
Sebab, sebelumnya KPK juga mencekal Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, terkait kasus yang sama. [149/BK]
![Ilustrasi pilkada. [Google]](http://www.suarapembaruan.com/media/images/medium2/20120927172128630.jpg)
“Saya sendiri belum tahu ada pencekalan dari KPK. Kendati demikian, sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan mematuhi proses dan ketentuan hukum yang tengah berjalan. Namun, saya hanya meminta agar saya tidak disangkutpautkan dengan kasus suap Pilkada Lebak. Sebab, saya sendiri tidak mengetahui sama sekali soal suap itu.” kata Kasmin, yang juga anggota DPRD Provinsi Banten, Selasa (8/10).
Kasmin meminta agar dirinya tidak disangkutpautkan dengan kasus suap Pilkada Lebak yang menyeret mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan Tubagus Chaeri Wardana, adik Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.
Hal yang sama disampaikan Amir Hamzah bahwa dirinya belum mengetahui adanya pencekalan dari KPK terhadap dirinya.
Namun, ia mengaku akan mematuhi proses yang sedang berjalan di KPK. Amir menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui adanya praktik suap dalam sengketa Pilkada Lebak.
“Saya tidak bisa disangkutpautkan dengan kasus suap itu, karena saya sama sekali tidak tahu,” jelasnya.
Untuk diketahui, Kementerian Hukum dan HAM telah mencekal Amir Hamzah, wakil bupati Lebak yang juga calon bupati Lebak dan Kasmin, anggota DPRD Provinsi Banten yang merupakan calon wakil bupati Lebak dalam Pemilukada 2013.
Pencekalan ini sesuai dengan surat permintaan dari KPK No. SKEP.704/01/10/2013 tanggal 7 Oktober 2013.
Dengan dicekalnya Amir dan Kasmin, maka deretan nama yang dicekal oleh KPK yang berasal dari Banten terkait kasus sengketa Pilkada Lebak menjadi 3 orang.
Sebab, sebelumnya KPK juga mencekal Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, terkait kasus yang sama. [149/BK]
Komentar
Posting Komentar