Dokumen Amdal Tak Pernah Dilaporkan
Hal ini perlu dilakukan untuk mengetahui apakah aktivitas pertambangan
yang dilakukan para pengusaha tambang tersebut sudah memenuhi kelayakan
lingkungan hidup dari rencana usaha atau kegiatan yang sudah dilakukannya.
Kajian ulang ini perlu dilakukan setelah wartawan mengetahui
kalau dokumen AMDAL yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten ternyata
banyak yang tidak dilaporkan ke BLHD Provinsi Kalsel. Padahal dokumen
AMDAL tersebut perlu dilaporkan ke BLHD Kalsel agar pengawasan yang
dilakukan bisa berjalan maksimal denga tujuan aktivitas pertambangan
yang dilakukan oleh perusahaan tambang tidak memberikan dampak buruk
terhadap lingkungan.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kalsel Ikhlas mengatakan,
untuk mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan lingkungan hidup
tentu saja ada aturan hukumnya, yakni UU No 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sekarang diubah menjadi UU No 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
“Berdasarkan aturan hukum tersebut kami mempunyai wewenang untuk
melakukan pengawasan maupun tindakan tegas berupa teguran kepada
perusahaan tambang yang tidak memperhatikan lingkungan sehingga
menimbulkan kerusakan akibat aktivitas yang dilakukan perusahaan tambang
tersebut,” tegasnyanya.
Namun, sambungnya, BLHD Provinsi Kalsel tak bisa berbuat banyak dalam
melakukan pengawasan di kabupaten/kota terutama pada
perusahaan-perusahaan tambang batu bara yang miliki Izin Usaha Pertambangan (IUP)/Kuasa Pertambangan (KP) karena tak pernah menerima
dokumen AMDAL dari Pemerintah Kabupaten. “Bagaimana mau melakukan
pengawasan terhadap perusahaan tambang kalau dokumen AMDAL tak pernah
dilaporkan ke kami (BLHD Kalsel),” cetusnya.
Padahal pengawasan terhadap lingkungan ini sangat penting dilakukan
agar aktivitas pertambangan tersebut benar-benar terjaga agar potensi
sumber daya alam yang dikelola tidak rusak dan mencegah terjadinya
perusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan. “Pengawasan akan
lebih baik bila dilakukan secara bersama-sama supaya aktivitas
pertambangan yang dilakukan tidak memberikan buruk bagi lingkungan,”
ucap Ikhlas. (hni/bk 1)
Komentar
Posting Komentar