Dokumen Amdal Tak Pernah Dilaporkan

BANJARMASIN – Untuk mencegah kerusakan lingkungan agar jangan sampai parah akibat aktivitas pertambangan batu bara, maka pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) maka Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) harus melakukan kajian ulang kembali terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terutama di kabupaten yang memiliki sumber data alam yang berlimpah.
 
Hal ini perlu dilakukan untuk mengetahui apakah aktivitas pertambangan yang dilakukan para pengusaha tambang tersebut sudah memenuhi kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha atau kegiatan yang sudah dilakukannya.
 
Kajian ulang ini perlu dilakukan setelah wartawan mengetahui kalau dokumen AMDAL yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten ternyata banyak yang tidak dilaporkan ke BLHD Provinsi Kalsel. Padahal dokumen AMDAL tersebut perlu  dilaporkan ke BLHD Kalsel agar pengawasan yang dilakukan bisa berjalan maksimal denga tujuan aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan tambang tidak memberikan dampak buruk terhadap lingkungan.
 
Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kalsel Ikhlas mengatakan, untuk mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan lingkungan hidup tentu saja ada aturan hukumnya, yakni UU No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sekarang diubah menjadi UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
 
“Berdasarkan aturan hukum tersebut kami mempunyai wewenang untuk melakukan pengawasan maupun tindakan tegas berupa teguran kepada perusahaan tambang yang tidak memperhatikan lingkungan sehingga menimbulkan kerusakan akibat aktivitas yang dilakukan perusahaan tambang tersebut,” tegasnyanya.
 
Namun, sambungnya, BLHD Provinsi Kalsel tak bisa berbuat banyak dalam melakukan pengawasan di kabupaten/kota terutama pada perusahaan-perusahaan tambang batu bara yang miliki Izin Usaha Pertambangan (IUP)/Kuasa Pertambangan (KP) karena tak pernah menerima dokumen AMDAL dari Pemerintah Kabupaten. “Bagaimana mau melakukan pengawasan terhadap perusahaan tambang kalau dokumen AMDAL tak pernah dilaporkan ke kami (BLHD Kalsel),” cetusnya.
 
Padahal pengawasan terhadap lingkungan ini sangat penting dilakukan agar aktivitas pertambangan tersebut benar-benar terjaga agar potensi sumber daya alam yang dikelola tidak rusak dan mencegah terjadinya perusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan. “Pengawasan akan lebih baik bila dilakukan secara bersama-sama supaya aktivitas pertambangan yang dilakukan tidak memberikan buruk bagi lingkungan,” ucap Ikhlas. (hni/bk 1)
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Reka Ulang Pembunuh Bos Rental Alat Berat

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN