Dua Bandar Narkoba Dicokok Polisi
Batam - Kedua Bandar narkoba tersebut merupakan kakak
beradik yaitu Mario, 38 dan Lee Wei, 36, keduanya ditangkap di Hotel
Sentosa, Sei Jodoh, Batam, oleh buser Satnarkoba Polresta
Batam-Rempang-Galang (Barelang).

Petugas berhasil mengamankan 5.000 butir ekstasi yang diperkirakan mencapai Rp500 juta lebih di bawah kursi di dalam kamar No 237 Hotel Sentosa yang digunakan pelaku untuk bertransaksi narkoba.
Polisi mengaku penggrebekan ini berkat informasi dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas kedua kakak beradik tersebut selama nginap di hotel itu.
"Kedua pelaku dan barang bukti 5.000 butir ekstasi kami amankan dalam penggeledahan di hotel itu, hingga saat ini keduanya sedangkan kami periksa secara intensif guna pengembangan," kata Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Boy Herlambang, Rabu (16/10).
Keduanya berasal dari Medan, Sumatera Utara, dari keduanya didapatkan informasi bahwa barang haram itu mereka dapat dari orang Jakarta yang berinisial A, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satnarkoba Polresta Barelang. (Hendri Kremer/BK)
Petugas berhasil mengamankan 5.000 butir ekstasi yang diperkirakan mencapai Rp500 juta lebih di bawah kursi di dalam kamar No 237 Hotel Sentosa yang digunakan pelaku untuk bertransaksi narkoba.
Polisi mengaku penggrebekan ini berkat informasi dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas kedua kakak beradik tersebut selama nginap di hotel itu.
"Kedua pelaku dan barang bukti 5.000 butir ekstasi kami amankan dalam penggeledahan di hotel itu, hingga saat ini keduanya sedangkan kami periksa secara intensif guna pengembangan," kata Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Boy Herlambang, Rabu (16/10).
Keduanya berasal dari Medan, Sumatera Utara, dari keduanya didapatkan informasi bahwa barang haram itu mereka dapat dari orang Jakarta yang berinisial A, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satnarkoba Polresta Barelang. (Hendri Kremer/BK)
Komentar
Posting Komentar