Dua Bandar Narkoba Dicokok Polisi

Batam -  Kedua Bandar narkoba tersebut merupakan kakak beradik yaitu Mario, 38  dan Lee Wei, 36, keduanya ditangkap di Hotel Sentosa, Sei Jodoh, Batam,  oleh buser Satnarkoba Polresta Batam-Rempang-Galang (Barelang).

Petugas berhasil mengamankan 5.000 butir ekstasi yang diperkirakan  mencapai Rp500 juta lebih di bawah kursi di dalam kamar No 237 Hotel  Sentosa yang digunakan pelaku untuk bertransaksi narkoba.

Polisi mengaku penggrebekan ini berkat informasi dari masyarakat yang  curiga dengan aktivitas kedua kakak beradik tersebut selama nginap di  hotel itu.

"Kedua pelaku dan barang bukti 5.000 butir ekstasi kami amankan dalam  penggeledahan di hotel itu, hingga saat ini keduanya sedangkan kami  periksa secara intensif guna pengembangan," kata Kasat Narkoba Polresta  Barelang, Kompol Boy Herlambang, Rabu (16/10).

Keduanya berasal dari Medan, Sumatera Utara,  dari keduanya didapatkan  informasi bahwa barang haram itu mereka dapat dari orang Jakarta yang  berinisial A, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)  Satnarkoba Polresta Barelang. (Hendri Kremer/BK)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Reka Ulang Pembunuh Bos Rental Alat Berat

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN