Dua Perwira di Polda Kalbar Pakai Sabu Dinonaktifkan
Pontianak - Rupanya tak mau kalah dengan peristiwa
perwira kepolisian di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, bidang Profesi
dan Pengamanan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat masih memeriksa tiga
polisi yang berdinas di Polda Kalbar, dua di antaranya adalah perwira
menengah.

Kedua perwira sudah dinonaktifkan sementara dari jabatannya karena terindikasi menggunakan narkoba. Kedua perwira menengah itu adalah pejabat di Direktorat Sabhara Polda Kalbar yakni Ajun Komisaris Besar P dan Komisaris Y, sementara satu lainnya adalah Brigadir Satu S yang bertugas di Direktorat Reserse Narkoba.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Kalbar Komisaris Besar Hasanuddin, Kamis (17/10/2013) menuturkan, ketiga anggota Polda Kalbar itu diketahui mengonsumsi sabu berdasarkan hasil tes urine secara acak dan mendadak.
"Dari 30 orang yang dites, hasil tes mereka bertiga menunjukkan ada kandungan methamphetamine. Tes itu merupakan bagian upaya kami membersihkan Polda Kalbar dari para pengguna narkoba," ujar Hasanuddin.
Sejauh ini, hasil pemeriksaan Bidpropam Polda Kalbar menunjukkan, ketiga anggota kepolisian itu berstatus pengguna, bukan pengedar.
Selain kehilangan jabatan, kedua perwira terancam hukuman disiplin jika dalam persidangan disiplin terbukti bahwa mereka mengonsumsi sabu. Bentuk hukuman disiplin itu antara lain penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala, dan penundaan pendidikan lanjutan.
Namun, mereka terhindar dari jerat hukum pidana karena tak terbukti menjadi pengedar. "Kami sudah berkomitmen, tak ada kompromi untuk anggota kepolisian yang melanggar hukum, apalagi terkait dengan narkoba," ujar Hasanuddin.
Kedua perwira sudah dinonaktifkan sementara dari jabatannya karena terindikasi menggunakan narkoba. Kedua perwira menengah itu adalah pejabat di Direktorat Sabhara Polda Kalbar yakni Ajun Komisaris Besar P dan Komisaris Y, sementara satu lainnya adalah Brigadir Satu S yang bertugas di Direktorat Reserse Narkoba.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Kalbar Komisaris Besar Hasanuddin, Kamis (17/10/2013) menuturkan, ketiga anggota Polda Kalbar itu diketahui mengonsumsi sabu berdasarkan hasil tes urine secara acak dan mendadak.
"Dari 30 orang yang dites, hasil tes mereka bertiga menunjukkan ada kandungan methamphetamine. Tes itu merupakan bagian upaya kami membersihkan Polda Kalbar dari para pengguna narkoba," ujar Hasanuddin.
Sejauh ini, hasil pemeriksaan Bidpropam Polda Kalbar menunjukkan, ketiga anggota kepolisian itu berstatus pengguna, bukan pengedar.
Selain kehilangan jabatan, kedua perwira terancam hukuman disiplin jika dalam persidangan disiplin terbukti bahwa mereka mengonsumsi sabu. Bentuk hukuman disiplin itu antara lain penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala, dan penundaan pendidikan lanjutan.
Namun, mereka terhindar dari jerat hukum pidana karena tak terbukti menjadi pengedar. "Kami sudah berkomitmen, tak ada kompromi untuk anggota kepolisian yang melanggar hukum, apalagi terkait dengan narkoba," ujar Hasanuddin.
Komentar
Posting Komentar