Dwi dan Dewi Ditangkap jual Sabu Sabu
BANJARMASIN – Meski sempat kabur dan sembunyi di kolong rumah ketika
mengetahui kedatangan petugas Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, Dwi
akhirnya hanya bisa pasrah digiring ke Mapolresta Banjarmasin.

Petugas tak hanya menangkap Dwi. Ia diciduk bersama Dewi (30), seorang penjaga kantin di Fakultas Kedokteran Unlam Banjarmasin. Dewi, warga Jln Sulawesi Gang Palopo Banjarmasin, ditangkap bersama Dwi karena diduga sebagai perantara penjualan sabu dan diduga sebagai penyalur barang haram tersebut.
Dwi ditangkap petugas Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, Jumat (4/10) lalu. Ibu satu anak ini diciduk aparat kepolisian ketika berada di rumahnya di Jln Pekapuran, Raya Gang Pasopati, Banjarmasin Timur.
Dari keduanya polisi menyita 4 paket sabu seberat 20 gram, uang Rp1 juta dan satu unit handphone. Pengakuan Dwi, ia terpaksa melakoni bisnis haram ini untuk menghidupi anaknya yang masih berusia sembilan bulan.
"Suami saya tak bisa memberikan nafkah karena berada di dalam tahanan (LP). Uang upah jual sabu itu buat keperluan sehari-hari," ujar Dwi yang mengakui kalau suaminya ditahan karena kasus yang sama.
Diakui Dwi, sabu itu merupakan titipan seseorang berinisial H. "Ini sudah dua kalinya dititipkan kepada saya. Sebelumnya cuma satu paket saja dengan upah Rp500 ribu. Kalau yang kedua ini rencananya diberi Rp1 juta," kata Dwi.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin AKP Nuryono mengatakan, sabu seberat 20 gram itu terdiri dari empat paket yang ditemukan saat penggerebekan di rumah Dwi. "Petugas masuk melalui pintu samping dan keduanya langsung kabur setelah digerebek," cerita Nuryono.
Keduanya sempat berupaya kabur dari rumah, bahkan Dwi bersembunyi di bawah kolong rumahnya. "Ketika penggeledahan ditemukan sabu di ruang tamu," kata Nuryono. “Dwi dan Dewi dikenakan pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman enam tahun penjara,” jelas Nuryono.(mr-128)

Petugas tak hanya menangkap Dwi. Ia diciduk bersama Dewi (30), seorang penjaga kantin di Fakultas Kedokteran Unlam Banjarmasin. Dewi, warga Jln Sulawesi Gang Palopo Banjarmasin, ditangkap bersama Dwi karena diduga sebagai perantara penjualan sabu dan diduga sebagai penyalur barang haram tersebut.
Dwi ditangkap petugas Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, Jumat (4/10) lalu. Ibu satu anak ini diciduk aparat kepolisian ketika berada di rumahnya di Jln Pekapuran, Raya Gang Pasopati, Banjarmasin Timur.
Dari keduanya polisi menyita 4 paket sabu seberat 20 gram, uang Rp1 juta dan satu unit handphone. Pengakuan Dwi, ia terpaksa melakoni bisnis haram ini untuk menghidupi anaknya yang masih berusia sembilan bulan.
"Suami saya tak bisa memberikan nafkah karena berada di dalam tahanan (LP). Uang upah jual sabu itu buat keperluan sehari-hari," ujar Dwi yang mengakui kalau suaminya ditahan karena kasus yang sama.
Diakui Dwi, sabu itu merupakan titipan seseorang berinisial H. "Ini sudah dua kalinya dititipkan kepada saya. Sebelumnya cuma satu paket saja dengan upah Rp500 ribu. Kalau yang kedua ini rencananya diberi Rp1 juta," kata Dwi.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin AKP Nuryono mengatakan, sabu seberat 20 gram itu terdiri dari empat paket yang ditemukan saat penggerebekan di rumah Dwi. "Petugas masuk melalui pintu samping dan keduanya langsung kabur setelah digerebek," cerita Nuryono.
Keduanya sempat berupaya kabur dari rumah, bahkan Dwi bersembunyi di bawah kolong rumahnya. "Ketika penggeledahan ditemukan sabu di ruang tamu," kata Nuryono. “Dwi dan Dewi dikenakan pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman enam tahun penjara,” jelas Nuryono.(mr-128)
Komentar
Posting Komentar