Emir Moies Bantah Terima US $ 300 Ribu

JAKARTA] Usai menjalani pemeriksaan kurang lebih tujuh jam, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, Izedrik Emir Moeis membantah menerima uang sejumlah  US$ 300 ribu sebagaimana disangkakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Emir Moeis. [Antara]
"Tidak ada tuh, tidak ada (uang US$ 300 ribu)," kata Emir sebelum meninggalkan kantor KPK, Jakarta, Selasa (1/10).

Mantan Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini, juga enggan berkomentar ketika ditanya perihal pemeriksaannya.

"Ke pengacara saya saja," kata Emir ketika ditanya perihal pemeriksaannya.

Seperti diketahui, Izedrik Emir Moeis memang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung.

Sebab, anggota DPR RI periode 1999-2004 dan 2004-2009 tersebut diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek pembangunan PLTU di "Uang yang dijadikan dasar tuduhan lebih dari 300 ribu dolar Amerika.

Atas perbuatannya, terhadap Emir dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kemudian, pada Kamis (11/7) sore, KPK memutuskan menahan Emir untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan.

Terkait kasus ini, beberapa pihak yang berasal dari swasta sudah dicegah bepergian ke luar negeri, yakni Zuliansyah Putra Zulkarnain (Direktur Utama PT Artha Nusantara Utama) dan Reza Roestam Moenaf (General Manager PT Indonesian Site Marine).

Menurut informasi, kasus yang melibatkan Emir Moeis ini berasal dari pengembangan kasus dugaan korupsi proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang yang menjerat mantan Dirut PLN, Eddie Widiono.

Emir diketahui memang pernah diperiksa KPK sebagai saksi untuk penyidikan kasus korupsi PLN tersebut pada bulan Juli 2011.   Sementara itu, proyek pembangunan PLTU Tarahan diketahui mulai dilakukan sejak September 2004.

Di mana, dimaksudkan untuk mengatasi krisis listrik di Pulau Sumatera bagian Selatan dan dibiayai oleh dana APBN yang diduga menghabiskan dana lebih dari 200 juta dolar Amerika.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Reka Ulang Pembunuh Bos Rental Alat Berat

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN