Ibu, Anak Nekat Jual Sabu Sabu dan Ineks
Banjarmasin – Menjadi tulang punggung keluarga membuat HS (40), warga
Jln Sutoyo S Gang Bakti, Banjarmasin Tengah, nekat menjadi seorang
pengedar sabu-sabu dan ekstasi. Meski sudah tahu risiko yang dihadapinya ia tetap menjalankan
bisnis haram tersebut selama tiga bulan. Namun, janda beranak dua itu
kini harus berurusan dengan kepolisian Polresta Banjarmasin.

HS ditangkap karena di dalam rumahnya ditemukan pil ekstasi sebanyak 436 butir dan 3 paket sabu-sabu seberat 77,22 gram. Penggeledahan dilakukan Unit I Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, Jumat (20/9) lalu.
Sebelum mendapatkan semua barang bukti itu, Satuan Narkoba lebih dulu mendapatkan ekstasi di dalam dompet HS sebanyak 50 butir. Setelah melakukan penggeledahan lagi di rumah tersangka ditemukan 386 butir ekstasi dan tiga paket sabu yang disimpan di dalam sebuah salon sound system.
HS tidak sendirian. Ia ditangkap bersama anak sulungnya berinisial SY (18), yang juga ikut membantu mengedarkan barang haram tersebut. Remaja putus sekolah yang hanya mengecap pendidikan hingga kelas II SLTP ini juga menjadi tersangka.
Menurut pengakuan HS, barang tersebut didapatnya di Banjarmasin dengan cara mengambil sendiri. Ia melakoni sebagai pengedar sejak tiga bulan lalu untuk menghidupi kedua anaknya. "Setelah bercerai saya menanggung dua anak karena suami tidak lagi memberikan nafkah," ujarnya.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Suharyono yang didampingi Wakapolres AKBP Wahyu Dwi Ariwibowo mengatakan tersangka adalah target operasi. “Tersangka ini tidak pernah menetap tempat tinggalnya dan sering berpindah-pindah. Anggota berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti narkoba tersebut, ” kata Suharyono saat menggelar kasus ini dihadapan wartawan senin (30/10) siang.
Menurut Suharyono tidak menutup kemungkinan HS termasuk jaringan pengedar narkoba yang disuplai dari Pulau Jawa atau luar negeri. “Tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman minimal 6 sampai 15 tahun penjara,” terang Suharyono.

HS ditangkap karena di dalam rumahnya ditemukan pil ekstasi sebanyak 436 butir dan 3 paket sabu-sabu seberat 77,22 gram. Penggeledahan dilakukan Unit I Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, Jumat (20/9) lalu.
Sebelum mendapatkan semua barang bukti itu, Satuan Narkoba lebih dulu mendapatkan ekstasi di dalam dompet HS sebanyak 50 butir. Setelah melakukan penggeledahan lagi di rumah tersangka ditemukan 386 butir ekstasi dan tiga paket sabu yang disimpan di dalam sebuah salon sound system.
HS tidak sendirian. Ia ditangkap bersama anak sulungnya berinisial SY (18), yang juga ikut membantu mengedarkan barang haram tersebut. Remaja putus sekolah yang hanya mengecap pendidikan hingga kelas II SLTP ini juga menjadi tersangka.
Menurut pengakuan HS, barang tersebut didapatnya di Banjarmasin dengan cara mengambil sendiri. Ia melakoni sebagai pengedar sejak tiga bulan lalu untuk menghidupi kedua anaknya. "Setelah bercerai saya menanggung dua anak karena suami tidak lagi memberikan nafkah," ujarnya.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Suharyono yang didampingi Wakapolres AKBP Wahyu Dwi Ariwibowo mengatakan tersangka adalah target operasi. “Tersangka ini tidak pernah menetap tempat tinggalnya dan sering berpindah-pindah. Anggota berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti narkoba tersebut, ” kata Suharyono saat menggelar kasus ini dihadapan wartawan senin (30/10) siang.
Menurut Suharyono tidak menutup kemungkinan HS termasuk jaringan pengedar narkoba yang disuplai dari Pulau Jawa atau luar negeri. “Tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman minimal 6 sampai 15 tahun penjara,” terang Suharyono.
Komentar
Posting Komentar