Jaksa Tidak Laksanakan Penetapan Pengadilan Jakbar
JAKARTA] Jaksa penuntut umum (JPU)
perkara penggelapan berkas sertifikat perusahaan PT Indo Veneer Utama atas nama
terdakwa Agus Sutanto tidak melaksanakan penetapan Pengadilan Jakarta Barat
(Jakbar).
Pengadilan mengeluarkan penetapan penahanan namun JPU tidak melaksanakannya.
![Ilustrasi suap hakim. [Google]](http://www.suarapembaruan.com/media/images/medium2/20130726070144706.jpg)
"Pada sidang pembacaan penuntutan, 14 Februari 2013 majelis mengeluarkan penetapan penahanan. Namun, JPU tidak melaksanakan penahanan melainkan membawa terdakwa ke Rumah Sakit (RS) Pondok Indah sebelum dirujuk ke RS Abdi Waluyo," kata penasihat hukum saksi pelapor Daniel Tonapa Maksiku, di Jakarta, Jumat (11/10).
Berdasarkan penetapan pengadilan nomor 565/Pen.Pid.B/2013/PN.JKT.BAR Agus Sutanto harus dieksekusi di Rutan Salemba.
Namun bukannya diantar ke rutan, JPU malah membawanya ke RS tanpa alasan yang jelas. Imbasnya, proses persidangan hingga kini tidak berlanjut.
"Sepatutnya JPU melaksanakan penetapan pengadilan dan membuat berita acara pelaksanaan. Sedangkan kewenangan menyatakan terdakwa sakit atau tidak itu berdasarkan pemeriksaan dokter di rutan setempat," jelasnya.
Perkara ini ditangani oleh Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak 2008 atas laporan Doddy Sutanto klien dari Daniel.
Pada 2012 Kejagung menyatakan berkas perkara Agus Sutanto telah lengkap (P21) dan perkara ini baru dilimpahkan ke pengadilan pada 2013.
Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, belum mengetahui akan kejadian tersebut. Sebab, penuntut umum yang menangani perkara tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakbar.
"Saya belum tahu akan peristiwa tersebut. Nanti saya akan periksa di wilayah Jakbar," ujarnya. [E-11/BK]
Pengadilan mengeluarkan penetapan penahanan namun JPU tidak melaksanakannya.
![Ilustrasi suap hakim. [Google]](http://www.suarapembaruan.com/media/images/medium2/20130726070144706.jpg)
"Pada sidang pembacaan penuntutan, 14 Februari 2013 majelis mengeluarkan penetapan penahanan. Namun, JPU tidak melaksanakan penahanan melainkan membawa terdakwa ke Rumah Sakit (RS) Pondok Indah sebelum dirujuk ke RS Abdi Waluyo," kata penasihat hukum saksi pelapor Daniel Tonapa Maksiku, di Jakarta, Jumat (11/10).
Berdasarkan penetapan pengadilan nomor 565/Pen.Pid.B/2013/PN.JKT.BAR Agus Sutanto harus dieksekusi di Rutan Salemba.
Namun bukannya diantar ke rutan, JPU malah membawanya ke RS tanpa alasan yang jelas. Imbasnya, proses persidangan hingga kini tidak berlanjut.
"Sepatutnya JPU melaksanakan penetapan pengadilan dan membuat berita acara pelaksanaan. Sedangkan kewenangan menyatakan terdakwa sakit atau tidak itu berdasarkan pemeriksaan dokter di rutan setempat," jelasnya.
Perkara ini ditangani oleh Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak 2008 atas laporan Doddy Sutanto klien dari Daniel.
Pada 2012 Kejagung menyatakan berkas perkara Agus Sutanto telah lengkap (P21) dan perkara ini baru dilimpahkan ke pengadilan pada 2013.
Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, belum mengetahui akan kejadian tersebut. Sebab, penuntut umum yang menangani perkara tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakbar.
"Saya belum tahu akan peristiwa tersebut. Nanti saya akan periksa di wilayah Jakbar," ujarnya. [E-11/BK]
Komentar
Posting Komentar