Jumat Ini, KPK Periksa Andi Mallarangeng
Jakarta –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Andi Mallarangeng
pada Jumat pekan ini. Dia akan diperiksa sebagai tersangka kasus
korupsi proyek Hambalang, Jawa Barat.
"Jumat pekan ini akan ada pemeriksaan terhadap AM sebagai tersangka Hambalang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2013).

Johan Budi belum mengetahui apakah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu akan langsung ditahan atau tidak. Dia beralasan, ihwal penahanan Andi merupakan wewenang penyidik.
"Saya tidak tahu. Yang jelas pekan ini AM akan diperiksa," ujar Johan.
Andi Mallarangeng ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menyalahgunakan wewenang hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara di proyek Hambalang. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut kerugian Hambalang mencapai Rp463 miliar.
Selain Andi Mallarangeng, KPK juga menetapkan status tersangka kepada mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kemenpora, Deddy Kusdinar, serta Ketua Konsorsium PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya, Teuku Bagus Mokhammad Noor.
Adapun dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi Hambalang, KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka.
(trk)
"Jumat pekan ini akan ada pemeriksaan terhadap AM sebagai tersangka Hambalang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2013).
Johan Budi belum mengetahui apakah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu akan langsung ditahan atau tidak. Dia beralasan, ihwal penahanan Andi merupakan wewenang penyidik.
"Saya tidak tahu. Yang jelas pekan ini AM akan diperiksa," ujar Johan.
Andi Mallarangeng ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menyalahgunakan wewenang hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara di proyek Hambalang. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut kerugian Hambalang mencapai Rp463 miliar.
Selain Andi Mallarangeng, KPK juga menetapkan status tersangka kepada mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kemenpora, Deddy Kusdinar, serta Ketua Konsorsium PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya, Teuku Bagus Mokhammad Noor.
Adapun dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi Hambalang, KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka.
(trk)
Komentar
Posting Komentar