Kabareskrim Polri Intervensi Perkara Kasasi MA

Medan -  Setelah muncul kasus dugaan rekayasa kasus yang menimpa Lily Yunita dan Agus Salim Kusuma, laporan dugaan penyimpangan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Sutarman, juga disampaikan PT Sinde Budi Sentosa ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol. Sutarman [google]
Sutarman dituduh melakukan intervensi atas penyidikan perkara hak cipta dengan merk Cap Kaki Tiga dengan gambar hewan badak.   Padahal, Kasasi dari Mahkamah Agung (MA) sudah dimenangkan PT Sinde Budi Sentosa, sebagai pihak yang dirugikan lawannya, Wen Ken Drug Co.

"Surat kepada seluruh Kapolda oleh Komjen Sutarman dengan Nomor: B/2315/Dittipideksus/VI/2012/ Bareskrim tanggal 4 Juni 2012, mengenyampingkan putusan MA," ujar kuasa hukum PT Sinde Budi Sentosa, Andy Firasadi melalui siaran persnya yang diterima SP, Rabu (2/10) malam.

Andy mengatakan, intervensi Sutarman diketahui pihak PT. Sinde Budi Sentosa, mendapatkan laporan pengaduan terhadap Wen Ken Drug Co, dihentikan tanpa alasan yang jelas di Polda Metro Jaya, Polda Sumut, Polda Jatim, Polda Bali, Polda Banten, Polda Babel, Polres Kota Pontianak, dan Polres Sumbawa.

"Inti surat Komjen Pol. Sutarman kepada seluruh Kapolda di Indonesia adalah, kata Andi, dalam rangka menyamakan persepsi dan menghindari kesalahan teknis dan yuridis dalam proses penyidikan yang dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri," katanya.

Andy menambahkan, surat Sutarman ke seluruh Polda, supaya penyidik tidak hanya mendasari adanya putusan MA dan Surat Dirjen HKI tentang pencoretan sertifikat merk lukisan badak, logo Cap Kaki Tiga. Namun,  Sutarman menyiratkan perlindungan terhadap Wen Ken Drug Co.

"Padahal perkara tersebut telah diputus kasasi oleh Mahkamah Agung dan dimenangkan oleh klien kami," ungkapnya. "Surat edaran Kabareskrim, apabila penyidikan di Bareskrim tidak di temukan unsur pidana maka proses penyidikan di kewilayahan tidak bisa dilanjutkan,” urainya.

Kasus ini bermula dari adanya pelanggaran Merk milik PT. Sinde Budi Sentosa yang telah dilakukan Wen Ken Drug Co. Kasus ini telah diputuskan dalam kasasi Mahkamah Agung, bahwa merk tersebut resmi milik PT. Sinde Budi Sentosa serta merk sama yang didaftarkan oleh Wen Ken Drug Co telah dicoret oleh Dirjen HaKI Kemenkumham.

Namun, Wen Ken Drug Co tetap memproduksi Larutan Penyegar dengan merek yang sama. PT Sinde Budi Sentosa akhirnya melaporkan perusahaan plagiator itu ke seluruh Polda dimana Wen Ken Drug Co mengedarkan barang larutan penyegar yang sama.(Sp)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Perwira Polda Kalsel Bergeser