Kajari Kotabaru Panggil Kadishub
KOTABARU - Dugaan korupsi di DPRD Kotabaru terkait
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) membuat Kejaksaan Negeri (Kejari)
mulai bereaksi. Terlebih, adanya instruksi Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Kalsel.

Instruksi tersebut berisi permintaan ke Kejari Kotabaru untuk melakukan kroscek tentang benar atau tidaknya dugaan SPPD fiktif terjadi gedung wakil rakyat tersebut.
Kajari Kotabaru, Hotma Tumpal Siregar kepada wartawan, mengatakan sudah memanggil Kepala Dinas Perhubungan Kotabaru, Sugian Noor secara lisan.
Pemanggilan itu terkait pernyataan Sugian yang beredar di media masa. "Kita panggil Sugian lalu diminta keterangan. Apa bukti-bukti dugaan itu. Kalau tidak, tidak bisa diproses karena kita baru crosscek," katanya.
Instruksi tersebut berisi permintaan ke Kejari Kotabaru untuk melakukan kroscek tentang benar atau tidaknya dugaan SPPD fiktif terjadi gedung wakil rakyat tersebut.
Kajari Kotabaru, Hotma Tumpal Siregar kepada wartawan, mengatakan sudah memanggil Kepala Dinas Perhubungan Kotabaru, Sugian Noor secara lisan.
Pemanggilan itu terkait pernyataan Sugian yang beredar di media masa. "Kita panggil Sugian lalu diminta keterangan. Apa bukti-bukti dugaan itu. Kalau tidak, tidak bisa diproses karena kita baru crosscek," katanya.
Komentar
Posting Komentar