Kalsel Dukung KPK Usut Korupsi di Sektor Tambang
Banjarmasin: Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin
mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan
korupsi sektor pertambangan di wilayah tersebut.
Selain menimbulkan kerugian materi, keberadaan kegiatan pertambangan dinilai ikut memperparah kerusakan lingkungan.

"Kita mempersilahkan KPK ataupun BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan, termasuk di Kalimantan Selatan (Kalsel)," tutur Rudy Ariffin di Banjarmasin, Senin (7/10).
Menurutnya, sejauh ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel belum mendapat laporan tentang hasil audit yang dilakukan BPK untuk sektor pertambangan. "Kerugian negara yang berhubungan dengan insentif penerimaan negara tidak hanya dialami pemerintah pusat, tetapi juga berpengaruh pada royalti yang diterima daerah," bebernya.
Selain itu, kata Rudy, aktivitas pertambangan semakin memperparah kondisi kerusakan lingkungan di provinsi itu. Bahkan, kerusakan lingkungan sebagai dampak aktivitas pertambangan tidak sebanding dengan manfaat diterima daerah.
Sebelumnya, berdasarkan hasil audit BPK pada 2011 terhadap 247 perusahaan tambang di Kalsel dan Kaltim, ditemukan ada 64 perusahaan tidak memiliki rencana reklamasi. Kemudian ada 73 perusahaan yang tidak menyetor dana jaminan reklamasi, sehingga negara dirugikan Rp290 miliar.
Kepatuhan perusahaan tambang dalam melaksanakan kewajiban reklamasi juga sangat rendah, karena dari 100.880 hektare areal tambang baru 4.730 hektare yang direklamasi. (Denny S Ainan/BK)
Selain menimbulkan kerugian materi, keberadaan kegiatan pertambangan dinilai ikut memperparah kerusakan lingkungan.

"Kita mempersilahkan KPK ataupun BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan, termasuk di Kalimantan Selatan (Kalsel)," tutur Rudy Ariffin di Banjarmasin, Senin (7/10).
Menurutnya, sejauh ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel belum mendapat laporan tentang hasil audit yang dilakukan BPK untuk sektor pertambangan. "Kerugian negara yang berhubungan dengan insentif penerimaan negara tidak hanya dialami pemerintah pusat, tetapi juga berpengaruh pada royalti yang diterima daerah," bebernya.
Selain itu, kata Rudy, aktivitas pertambangan semakin memperparah kondisi kerusakan lingkungan di provinsi itu. Bahkan, kerusakan lingkungan sebagai dampak aktivitas pertambangan tidak sebanding dengan manfaat diterima daerah.
Sebelumnya, berdasarkan hasil audit BPK pada 2011 terhadap 247 perusahaan tambang di Kalsel dan Kaltim, ditemukan ada 64 perusahaan tidak memiliki rencana reklamasi. Kemudian ada 73 perusahaan yang tidak menyetor dana jaminan reklamasi, sehingga negara dirugikan Rp290 miliar.
Kepatuhan perusahaan tambang dalam melaksanakan kewajiban reklamasi juga sangat rendah, karena dari 100.880 hektare areal tambang baru 4.730 hektare yang direklamasi. (Denny S Ainan/BK)
Komentar
Posting Komentar