Kanwil Kemenag Bingung Terkait Informasi Digugurkannya Seluruh Honorer K1
Banjarmasin – Pejabat Kanwil Kementerian Agama Kota Banjarmasin
kelabakan mencari kebenaran soal digugurkannya seluruh tenaga honorer
kategori satu (K1) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) RI mulai
tingkat pusat hingga wilayah.

Kepala Kanwil Kemenag Kota Banjarmasin, Ahmadi Syukran, melalui analis pegawai, Rinjani mengungkapkan, hingga kemarin belum ada pemberitahuan secara resmi. Pihaknya sendiri baru membaca-baca berita itu di internet.
“Kami coba tanya orang di BKN (Badan Kepegawaian Negara), tapi tiba-tiba jadi sulit dihubungi. Rekan kami yang sedang mengurus data untuk remunerasi di Kemenag pusat juga diminta tolong menanyakan, tapi katanya tidak ada ribut di sana terkait masalah ini,” tuturnya, Selasa (8/10).
Kamis (3/9) pekan lalu di Jakarta, Kepala Bagian Humas BKN, Tumpak Hutabarat, merilis informasi bahwa 9.477 honorer K1 Kemenag yang sebelumnya siap diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tanpa jalur tes , dinyatakan tak memenuhi kriteria. BKN pun tidak dapat memproses pengangkatan mereka tahun ini.
"Ini hasil audit tertentu dari BPKP, di mana dari seluruh honorer tidak ditemukan dokumen bahwa mereka memenuhi syarat sebagai K1,” ujar Tumpak seperti dilansir dari situs (JPNN). Sebanyak 2.817 orang diantaranya masih diberikan kesempatan untuk bisa diangkat menjadi CPNS karena disebut memenuhi kriteria otorisasi.
Jika yang bersangkutan bisa menunjukkan dokumen yang disyaratkan, maka mereka dapat diangkat menjadi CPNS.
Sedangkan sebanyak 6.428 orang sisanya yang tidak dapat diangkat menjadi CPNS karena tidak memenuhi kriteria diusulkan masuk tenaga honorer kategori dua (K2).
Untuk menjadi CPNS, honorer K2 harus mengikuti tes yang dijadwalkan bulan November 2013. Dikatakan Rinjani, validasi sudah berkali-kali dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB). Pihaknya pun mengklaim proses penentuan tenaga honorer K1 sudah sesuai prosedur. “Apa yang dikehendaki sudah dipenuhi,” tegasnya.
Ada 37 orang tenaga honorer K1 di Kemenag Kota Banjarmasin yang dinyatakan memenuhi kriteria. Sebelumnya usulan mencapai 104 orang. Sisanya gugur setelah melalui beberapa kali validasi. Belakangan dicoret lagi dua orang setelah dilakukan uji publik, sehingga tinggal 35 orang.
“Ada yang bermasalah dengan ijazah, masa kerja kurang dari yang disyaratkan, hingga administrasi pembayaran gaji,” terangnya. Sekitar bulan Juni, pihaknya kembali diminta memperbarui berkas-berkas persyaratan. Tidak hanya yang fotokopi, tapi berkas asli. Berkas yang diserahkan sangat banyak, seperti administrasi gaji hingga agenda keluar masuk SK.
“Kami jamin tidak ada rekayasa selama proses karena selalu diumumkan ke masyarakat. Bisa dicek semua honorer yang diusulkan orangnya benar-benar ada. Bahkan diumumkan sampai tiga kali, pokoknya dipenuhi semua prosedurnya,” tukasnya. (naz/bk)
Kepala Kanwil Kemenag Kota Banjarmasin, Ahmadi Syukran, melalui analis pegawai, Rinjani mengungkapkan, hingga kemarin belum ada pemberitahuan secara resmi. Pihaknya sendiri baru membaca-baca berita itu di internet.
“Kami coba tanya orang di BKN (Badan Kepegawaian Negara), tapi tiba-tiba jadi sulit dihubungi. Rekan kami yang sedang mengurus data untuk remunerasi di Kemenag pusat juga diminta tolong menanyakan, tapi katanya tidak ada ribut di sana terkait masalah ini,” tuturnya, Selasa (8/10).
Kamis (3/9) pekan lalu di Jakarta, Kepala Bagian Humas BKN, Tumpak Hutabarat, merilis informasi bahwa 9.477 honorer K1 Kemenag yang sebelumnya siap diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tanpa jalur tes , dinyatakan tak memenuhi kriteria. BKN pun tidak dapat memproses pengangkatan mereka tahun ini.
"Ini hasil audit tertentu dari BPKP, di mana dari seluruh honorer tidak ditemukan dokumen bahwa mereka memenuhi syarat sebagai K1,” ujar Tumpak seperti dilansir dari situs (JPNN). Sebanyak 2.817 orang diantaranya masih diberikan kesempatan untuk bisa diangkat menjadi CPNS karena disebut memenuhi kriteria otorisasi.
Jika yang bersangkutan bisa menunjukkan dokumen yang disyaratkan, maka mereka dapat diangkat menjadi CPNS.
Sedangkan sebanyak 6.428 orang sisanya yang tidak dapat diangkat menjadi CPNS karena tidak memenuhi kriteria diusulkan masuk tenaga honorer kategori dua (K2).
Untuk menjadi CPNS, honorer K2 harus mengikuti tes yang dijadwalkan bulan November 2013. Dikatakan Rinjani, validasi sudah berkali-kali dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB). Pihaknya pun mengklaim proses penentuan tenaga honorer K1 sudah sesuai prosedur. “Apa yang dikehendaki sudah dipenuhi,” tegasnya.
Ada 37 orang tenaga honorer K1 di Kemenag Kota Banjarmasin yang dinyatakan memenuhi kriteria. Sebelumnya usulan mencapai 104 orang. Sisanya gugur setelah melalui beberapa kali validasi. Belakangan dicoret lagi dua orang setelah dilakukan uji publik, sehingga tinggal 35 orang.
“Ada yang bermasalah dengan ijazah, masa kerja kurang dari yang disyaratkan, hingga administrasi pembayaran gaji,” terangnya. Sekitar bulan Juni, pihaknya kembali diminta memperbarui berkas-berkas persyaratan. Tidak hanya yang fotokopi, tapi berkas asli. Berkas yang diserahkan sangat banyak, seperti administrasi gaji hingga agenda keluar masuk SK.
“Kami jamin tidak ada rekayasa selama proses karena selalu diumumkan ke masyarakat. Bisa dicek semua honorer yang diusulkan orangnya benar-benar ada. Bahkan diumumkan sampai tiga kali, pokoknya dipenuhi semua prosedurnya,” tukasnya. (naz/bk)
Komentar
Posting Komentar