Kasus Bansos Ketahanan Pangan 1 Orang Sudah Tersangka

Martapura - Selain masih memeriksa beberapa kasus korupsi, kini Kejaksaan Negeri Martapura kembali melakukan penyidikan kasus korupsi Gapoktan Usaha Baru limpahan dari Polres Banjar.
 
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, tersangka sudah ditetapkan yakni Abdul Karim (44) warga desa Sungai Rangas Tengah RT 1 Kecamatan Martapura selaku ketua Gapoktan tersebut. Sebagai pelaksana dan penerima dana Bantuan Sosial (Bansos) Penguatan lembaga distribusi pangan masyarakat (LDPM).
 
“Untuk kasus ini sudah memasuki tahap dua dan selanjutnya kami akan melanjutkan penyidikan terhadap kasus ini. Kenapa kasus ini dijadikan kasus korupsi karena bantuan ini adalah untuk dana bergulir yang memiliki petunjuk teknis penggunaannya,” ujar Kasi Pidsus Kejari Martapura melalui Jaksa Penyidik Budi Mukhlis.
 
Lanjutnya, pada 5 November 2009 Gapoktan Usaha Baru menerima dana bantuan tahap I sebesar Rp150 juta, selanjutnya dana tahap II pada 19 Agustus 2010 sebesar 75 juta, sehingga total dana bantuan yang diterima Gapoktan ini sebesar Rp225 juta. Dana bantuan tersebut bersumber pada Dipa Badan Ketahanan Pangan Provinsi Kalsel.
 
“Namun setelah mendapatkan dana tersebut, Gapoktan tersebut tidak menggunakan dana tersebut sesuai dengan petunjuk teknis mengenai penggunaan dana tersebut, hal tersebut terlihat pada LHP (laporan hasil pemeriksaan) BPKP Kalsel, dana bansos  dibagi-bagikan seharusnya digunakan sebagai modal usaha,” lanjutnya.
 
Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan pasal kesatu Pasal 2 atau kedua pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (ins/ij/ram)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Reka Ulang Pembunuh Bos Rental Alat Berat

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN