Kasus Bansos Ketahanan Pangan 1 Orang Sudah Tersangka
Martapura - Selain masih memeriksa beberapa kasus
korupsi, kini Kejaksaan Negeri Martapura kembali melakukan penyidikan
kasus korupsi Gapoktan Usaha Baru limpahan dari Polres Banjar.
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, tersangka sudah ditetapkan yakni
Abdul Karim (44) warga desa Sungai Rangas Tengah RT 1 Kecamatan
Martapura selaku ketua Gapoktan tersebut. Sebagai pelaksana dan penerima
dana Bantuan Sosial (Bansos) Penguatan lembaga distribusi pangan
masyarakat (LDPM).
“Untuk kasus ini sudah memasuki tahap dua dan selanjutnya kami akan
melanjutkan penyidikan terhadap kasus ini. Kenapa kasus ini dijadikan
kasus korupsi karena bantuan ini adalah untuk dana bergulir yang
memiliki petunjuk teknis penggunaannya,” ujar Kasi Pidsus Kejari
Martapura melalui Jaksa Penyidik Budi Mukhlis.
Lanjutnya, pada 5 November 2009 Gapoktan Usaha Baru menerima dana
bantuan tahap I sebesar Rp150 juta, selanjutnya dana tahap II pada 19
Agustus 2010 sebesar 75 juta, sehingga total dana bantuan yang diterima
Gapoktan ini sebesar Rp225 juta. Dana bantuan tersebut bersumber pada
Dipa Badan Ketahanan Pangan Provinsi Kalsel.
“Namun setelah mendapatkan dana tersebut, Gapoktan tersebut tidak
menggunakan dana tersebut sesuai dengan petunjuk teknis mengenai
penggunaan dana tersebut, hal tersebut terlihat pada LHP (laporan hasil
pemeriksaan) BPKP Kalsel, dana bansos dibagi-bagikan seharusnya
digunakan sebagai modal usaha,” lanjutnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan pasal kesatu Pasal 2 atau kedua pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (ins/ij/ram)
Komentar
Posting Komentar