Kejati NTT Tetapkan Lima Tersangka Baru
Kupang - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan lima orang tersangka
baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku dan alat tulis di Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Kupang senilai Rp2,7 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT Ridwan Angsar ketika dihubungi di Kupang, Senin (7/10), membenarkan hal itu, dan mengatakan para tersangka baru itu adalah Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Ferry Natun.
Selain itu, Sekretaris Panitia Hendrik Benyamin, serta tiga orang anggota panitia pengadaan barang dan jasa, masing-masing Lusie Pandie, Ola Kedoh dan Epsan Benu.
"Mereka diduga kuat terlibat dalam kasus pengadaan buku dan alat tulis untuk siswa SD dan SMP di Kota Kupang tahun 2010 yang mengakibatkan negara dirugikan sekitar Rp2,7 miliar," kata Angsar.
Ia menambahkan dengan penetapan lima tersangka baru itu maka jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku di Dinas PPO itu berjumlah tujuh orang.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi NTT telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu yakni Direktur CV Karya Putra Mandiri Budi Harto dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Cornelis Kapitan.
Dalam kasus tersebut, penyidik Kejaksaan Tinggi NTT telah memeriksa 42 orang saksi, di antaranya Wali Kota Kupang periode 2008-2013 Daniel Adoe, Mantan Sekretaris Daerah Kota Kupang Hebde Adrinus Dami, Asisten I Setda Kota Kupang Yos Rera Beka dan mantan Kepala Dinas PPO Maxwel Halundaka.
Angsar mengatakan penetapan lima tersangka baru tersebut setelah penyidik mendalami hasil pemeriksaan terhadap lima orang anggota panitia pengadaan barang dan jasa dan ekspos kasus dugaan korupsi tersebut pekan lalu.
Dia mengatakan tim penyidik segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang panitia tersebut dalam kapasitas sebagai tersangka.
"Kalau tidak ada halangan, dalam pekan ini sudah bisa dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka baru tersebut," katanya. [Ant/L-8/BK]
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT Ridwan Angsar ketika dihubungi di Kupang, Senin (7/10), membenarkan hal itu, dan mengatakan para tersangka baru itu adalah Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Ferry Natun.
Selain itu, Sekretaris Panitia Hendrik Benyamin, serta tiga orang anggota panitia pengadaan barang dan jasa, masing-masing Lusie Pandie, Ola Kedoh dan Epsan Benu.
"Mereka diduga kuat terlibat dalam kasus pengadaan buku dan alat tulis untuk siswa SD dan SMP di Kota Kupang tahun 2010 yang mengakibatkan negara dirugikan sekitar Rp2,7 miliar," kata Angsar.
Ia menambahkan dengan penetapan lima tersangka baru itu maka jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku di Dinas PPO itu berjumlah tujuh orang.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi NTT telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu yakni Direktur CV Karya Putra Mandiri Budi Harto dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Cornelis Kapitan.
Dalam kasus tersebut, penyidik Kejaksaan Tinggi NTT telah memeriksa 42 orang saksi, di antaranya Wali Kota Kupang periode 2008-2013 Daniel Adoe, Mantan Sekretaris Daerah Kota Kupang Hebde Adrinus Dami, Asisten I Setda Kota Kupang Yos Rera Beka dan mantan Kepala Dinas PPO Maxwel Halundaka.
Angsar mengatakan penetapan lima tersangka baru tersebut setelah penyidik mendalami hasil pemeriksaan terhadap lima orang anggota panitia pengadaan barang dan jasa dan ekspos kasus dugaan korupsi tersebut pekan lalu.
Dia mengatakan tim penyidik segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang panitia tersebut dalam kapasitas sebagai tersangka.
"Kalau tidak ada halangan, dalam pekan ini sudah bisa dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka baru tersebut," katanya. [Ant/L-8/BK]
Komentar
Posting Komentar