Kerusakan Lingkungan Kalsel Makin Parah

BANJARMASIN – Peningkatan produksi batu bara di Kalsel bisa menjadi nilai positif untuk penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun tahukah kalau peningkatan produksi tersebut ternyata bisa juga menjadi bom waktu bagi daerah yang sumber daya alamnya terus dikeruk untuk kepentingan pengusaha pertambangan.
 
Salah satu dampak yang bisa dirasakan adalah banyak terjadi kerusakan hutan akibat banyaknya lubang-lubang bekas aktivitas pertambangan yang ditinggalkan begitu saja para pelaku atau perusahaan pertambangan yang tidak bertanggungjawab.
Dari data Dinas Pertambangan dan Energi Kalsel, produksi batu bara Kalsel mencapai 149 juta ton pada 2012 meningkat tajam dari tahun sebelumnya yang hanya 128 juta ton. Jumlah produksi ini juga tercatat sebagai produksi terbesar dari produksi batu bara nasional sebanyak 330 juta ton.
Menanggapi masalah produksi batu bara yang tiap tahun terus meningkat, Wakil Ketua DPRD Kalsel Riswandi menegaskan, peningkatan produksi batu bara tersebut bisa saja berdampak buruk terhadap kerusakan lingkungan, terutama di daerah atau kawasan yang banyak memiliki sumber daya alam seperti batu bara.
“Siapa saja pasti mengatakan tingginya produksi batu bara di Kalsel bisa berdampak burung terhadap kerusakan lingkungan. Makin banyak hasil batu bara gali maka makin banyak kerusakan lingkungan terjadi,” cetusnya.
Ia menjelaskan, untuk menjaga agar kerusakan lingkungan tersebut tidak banyak terjadi maka perlu ada komitmen dari pengusaha atau perusahaan pertambangan untuk merealisasikan janji pengusaha atau perusahaan agar melakukan reklamasi pasca tambang.
“Keberadaan batu bara tersebut bukan dari dalam perut bumi tapi diambil di luarnya saja jadi sedikit banyaknya pasti merusak lingkungan karena bumi dikupas,” tegasnya.
Ketua Komisi III DPRD Kalsel, H Puar Junaidi mengaku prihatin terhadap minimnya perhatian pengusaha atau perusahaan pertambangan terhadap reklamasi pasca tambang. “Reklamasi pasca tambang yang dilakukan pengusaha atau perusahaan tambang masih sangat minim. Buktinya masih ada area tambang yang meninggalkan lubang galian tambang,” bebernya.
Bahkan tidak jarang lubang bekas galian tambang ini dibiarkan terbuka begitu saja tanpa ada langkah untuk melakukan penutupan ataupun reklamasi dengan alasan masih dilakukan aktivitas pertambangan. “Kita tidak menginginkan dan menyayangkan hal semacam ini. Perusahaan pertambangan berkewajiban melakukan reklamasi pasca tambang dan menutup lubang tersebut,” ujarnya.
Puar Junaidi mengungkapkan, pihaknya bersama Dinas Pertambangan Kalsel akan membentuk tim pengawas kegiatan tambang di wilayah Kalsel untuk melakukan evaluasi kegiatan pertambangan di Kalsel. “Hasil kerja tim ini akan disampaikan kepada pemerintah daerah sebagai tindak lanjut Perda Nomor 1 tahun 2013 tentang Reklamasi Pasca Tambang,” ungkapnya. (hni/BK)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Perwira Polda Kalsel Bergeser