Ketua DPRD Kalsel di Tuntut 100 Miliar

BANJARMASIN - Proses pengunduran HM Iqbal Yudiannor sebagai anggota calon legislatif  dari Partai Demokrat akhirnya berbuntut panjang. Selain menggugat DPD Partai Demokrat Kalsel, ia juga menggugat Ketua DPRD Kalsel secara perdata ke Pengadilan Negeri Banjarmasin sebesar Rp100 miliar.
 
Tak hanya itu, dalam surat gugatannya No 92/Pdt.6/2013/PN.BJM, Iqbal yang mengaku masih sebagai Ketua Dewan Pengawas Partai Demokrat ini juga turut menggugat ketua KPU Kalsel dan Gubernur Kalsel Rudy Arifin agar segera mencabut atau membatalkan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dirinya yang dianggap telah menzaliminya.

"Pokoknya saya akan terus melawan dan menggugat pihak-pihak yang terkait dalam sengketa ini," kata Iqbal Yudiannor, Rabu (2/10) pagi.

Ia mengungkapkan kenapa dirinya melakukan gugatan tersebut karena proses pemberhentian dan pergantian dirinya sebagai anggota DPRD Kalsel tidak fair. "Saya sudah menjelaskan bahwa saya tidak mundur sebagai kader Partai Demokrat. Saya hanya mundur dari calon legislatif (caleg)," bebernya.

Anehnya, sambung Iqbal, setelah surat pengunduran diri sebagai caleg keluar tertanggal 25 Mei, tiba-tiba ada surat pergantian pimpinan dewan dari Partai Demokrat terhadap dirinya. Tak hanya itu, dalam waktu yang singkat ada lagi keluar surat PAW yang menginginkan dirinya berhenti sebagai anggota dewan. "Sekali lagi saya tegaskan,  saya tidak mundur sebagai kader Partai Demokrat, apalagi mundur dari anggota dewan," ujar Iqbal.

Terkait gugatan perdata sebesar Rp100 miliar yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kalsel Nasib Alamsyah, Iqbal menjelaskan, semua pihak terkait yang turut memproses PAW dirinya masuk dalam gugatan perdatanya,  termasuk Ketua DPRD dan Gubernur Kalsel. "Saya meminta kepada gubernur untuk menghentikan proses PAW ini karena masih dalam sengketa," tegasnya.

Menanggapi gugatan HM Iqbal Yudianor, Ketua DPRD Kalsel Nasib Alamsyah mengatakan, gugatan yang dilakukan Iqbal terhadap dirinya merupakan hal biasa dan merupakan hak Iqbal. Terkait proses PAW tersebut dirinya hanya melanjutkan atau menindaklanjuti surat dari Partai Demokrat yang menginginkan Iqbal diganti.

"Yang membuat surat pergantian adalah Partai Demokrat. Seminggu setelah menerima surat tersebut maka saya wajib memprosesnya karena undang-undang yang mengatur hal tersebut," terangnya.

Nasib mengungkapkan, dirinya tidak bisa menahan surat dari Partai Demokrat. Masalah kenapa Iqbal di PAW, Nasib mengaku itu urusan partai. "Saya sudah memberi masukan kepada Iqbal agar segera menindaklanjuti surat dari partainya apabila ada yang tidak sesuai. Saya sudah coba bantu Iqbal," ucapnya.

Kalau memang dalam prosesnya nanti ada perintah dari pengadilan untuk menghentikan proses PAW terhadap Iqbal,  maka pimpinan dewan siap  menghentikannya sementara waktu. "Saya sudah konsultasi ke Kemendagri terkait PAW HM Iqbal Yudiannor. Mereka (Kemendagri) mengatakan proses saja," tegasnya. (hni)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Perwira Polda Kalsel Bergeser