KPK Terima Laporan Kasus Atmari
"Harus diakui setelah
ada tangkap tangan dalam dugaan suap sengketa pilkada di MK ada
beberapa laporan pengaduan masyarakat, di antaranya terkait pilkada dan
hal-hal lainnya," kata Johan di Gedung KPK, di Jakarta, Selasa.
Sejumlah
mantan calon kepala daerah yang merasa dirugikan saat bersengketa di MK
bereaksi setelah KPK menangkap Akil Mochtar. Mereka melaporkan kepada
KPK tentang kejanggalan dalam pengambilan putusan MK atas sengketa
pilkada.
Salah satunya Atmari, mantan calon bupati di Pilkada
Tanah Laut, Kalimantan Selatan, yang melaporkan dugaan suap dalam
penanganan sengketa pilkada daerah tersebut.Putusan MK menguatkan
kemenangan pasangan Bambang Alamsyah-Sukamta pada 30 Mei. Padahal
menurut Atmari, dia sudah membawa 23 barang bukti untuk membuktikan
kecurangan yang sifatnya terstruktur, sistematis, dan masif.
Begitu
juga dengan pasangan calon Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Hazuar
Bidui dan Slamet Sumosentono yang melaporkan ada dugaan suap di MK.
Dalam laporannya ia menyebut adanya dugaan suap sebesar Rp10 miliar dari
Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian kepada Akil Mochtar.
KPK
menangkap tangan Akil Mochtar, Rabu (2/10) malam, di kediamannya di
kompleks Widya Chandra III No 7 bersama dengan anggota Komisi II dari
fraksi Partai Golkar Chairun Nisa dan pengusaha Cornelis Nhalau.
Ia
ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam dua kasus dugaan suap
penyelesaian sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah,
dan Kabupaten Lebak, Banten. Akil diduga menerima suap dengan total 4
miliar untuk dua kasus tersebut. KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya.
Komentar
Posting Komentar