Kursi Wakil Kosong, Basrief Mau Menghadap SBY
![Basrief Arief [google]](http://www.suarapembaruan.com/media/images/medium2/20110307163712081.jpg)
"Nama yang lama saja belum disetujui masa mengajukan nama baru. Itu dia, nanti saya akan menghadap beliau (presiden) untuk menanyakan itu," kata Basrief, di Jakarta, Jumat (18/10).
Dikatakan, pihaknya tidak dapat mengajukan nama calon Wakil Jaksa Agung dari luar institusi Kejaksaan (Kejagung) kendati nama yang diusulkan merupakan jaksa karir.
Jaksa Agung berpandangan, menurut ketentuan yang berlaku, pejabat yang menjadi wakil jaksa agung minimal pernah menjabat sebagai jaksa agung muda (JAM) atau eselon I di struktural Kejagung.
"Kalau menurut Undang-Undang (UU) wakil jaksa agung itu adalah pernah menduduki jabatan JAM atau yang setara. Yang dimaksud setara ini tentunya eselon I yang ada di dalam Kejaksaan seperti staf ahli. Jadi saya kira dari jenjang karir," katanya.
Selain posisi Wakil Jaksa Agung yang kosong, Kejagung juga belum memiliki pengganti dua JAM yang telah pensiun seperti Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy yang juga pensiun pada 1 Juli 2013, dan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Iskamto, yang pensiun pada 1 September 2013.
Sejauh ini, belum ada Keputusan Presiden (Keppres) akan pengangkatan JAM meskipun, Jaksa Agung telah mengajukan nama-nama calon pejabat sebagai JAM.
Kekosongan di jajaran Kejagung diharapkan tidak didiamkan untuk kelancaran tugas teknis, dan memperlancar mekanisme promosi serta promosi di Kejagung. Hal ini dianggap penting apalagi sebentar lagi memasuki tahun 2014. (E-11/BK)
Komentar
Posting Komentar