Negara Tanggung Kerugian Rp691 T dari Sektor Kehutanan

Jakarta  -  Potensi kerugian negara dari kejahatan di sektor kehutanan selama tahun 2011 sampai 2012 mencapai Rp691 triliun.

Hal itu disampaikan peneliti divisi hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter, saat memaparkan hasil riset terkait kejahatan korporasi di bidang kehutanan tahun 2011-2012, di Kantor ICW, Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Minggu (27/10/2013).

Kata dia, data yang dihimpun dari tahun 2011-2012 ada 124 kasus kejahatan kehutanan yang menyebabkan kerugian negara.

"Modus kejahatannya, alih fungsi lahan, contoh proyek kelapa sawit sejuta hektar. Kedua, pemanfaatan hasil hutan secara tidak sah. Ketiga, penghindaran dan manipulasi pajak, contoh kasus, Asian Agri," jelas Lalola.

Menurut dia, potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari 124 kejahatan, tesebut lantaran korporasi tidak pernah dijerat penegakan hukum.

Dia menjelaskan dari 124 kasus,  penegak hukum hanya mampu menjerat operator lapangan sebanyak 37 kasus. Sementara, untuk direktur dan anggota DPR ada 20 dan 6 kasus. (ahm)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Reka Ulang Pembunuh Bos Rental Alat Berat

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN