Pasangan BKa Percaya Diri Gugatan Ditolak
PELAIHARI - Laporan Mantan Calon Bupati Tanah Laut H
Atmari ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali menaikkan suhu
politik di Bumi Tuntung Pandang. Dimana, dalam laporannya, Atmari
mengadukan dugaan suap dalam penanganan sengketa pilkada Tala 2013.
Sengketa pilkada Tala sendiri sudah diputus MK pada 30 Mei lalu.

Terkait pelaporan H Atmari tersebut, Wakil Bupati H Sukamta melihat,
persoalan ini bukan kepada perkara proses pilkada, namun pada sosok Akil
Muhtar yang memimpin sidang sengketa Pilkada.
"Saya melihat tidak pada persoalan kepada kami," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Kemarin (12/10).
Sukamta mengatakan, putusan yang dikeluarkan oleh MK terhadap putusan
Pilkada Tala, tidak hanya putusan perseorangan dari seorang Hakim,
terlebih kepada Akil Muhtar. Tetapi, merupakan keputusan bulat dari
sembilan orang hakim yang ikut bersidang.
"Dari sembilan hakim juga tidak memberikan opini lain, namun sepakat dengan putusan tersebut," tegasnya.
Oleh karena itu, mengantisipasi langkah yang dilakukan Atmari, Sukamta
mengaku akan mengikuti prosesnya. Sebagaimana yang selama ini telah
dihadapinya bersama Bupati H Bambang Alamsyah.
Lantas bagaimana dengan indikasi yang disampaikan Atmari, bahwa
dirinya terlihat percaya diri menghadiri sidang putusan pada 30 Mei 2013
lalu? "Mungkin perasaan beliau (Atmari, Red) saja melihatnya seperti
itu. Tidak ada rasa pecaya diri yang berlebihan," ujarnya.
Menurutnya, sebuah kewajaran jika mereka hadir pada sidang putusan,
mengingat pentingnya momen tersebut. Adapun pada proses persidangan
sebelumnya, Sukamta mengaku selalu mengikuti setiap persidangan,
sekalipun secara fisik tidak hadir di ruang sidang. "Kami baru hadir
pada saat putusan, juga karena tidak ingin ada prasangka macam-macam
terhadap kehadiran kami di setiap persidangan," ujarnya.
Selain itu ujar Sukamta, mejelis hakim juga tidak memerlukan
kehadirannya. "Sehingga kami cukup memantau melalui fasilitas IT seluruh
proses persidangan, sehingga mengetahui secara pasti yang disampaikan
para saksi," tambahnya.
Seperti diberitakan kemarin, mantan calon bupati di
Pilkada Tanah Laut (Tala), Kalsel, Atmari melapor ke KPK. Ia merasa ada
kejanggalan dalam putusan MK yang menguatkan kemenangan pasangan Bambang
Alamsyah-Sukamta itu. Atmari menuturkan, selaku pemohon sudah
menghadirkan 23 jenis barang bukti untuk membuktikan adanya kecurangan
yang sifatnya terstruktur, sistematis dan masif dalam Pemilukada Tanah
Laut. Namun, permohonan gugatan Atmari itu mental. "MK tidak
mempertimbangkan barang bukti tentang kecurangan pilkada Tala. Patut
diduga adanya dugaan percobaan penyuapan dalam proses pembuatan putusan
dimaksud," katanya usai melapor ke KPK.
Atmari juga menyebut, pasangan Bambang-Sukamta (BKa) sebagai pihak
terkait tak pernah menghadiri persidangan. Tapi saat putusan dibacakan,
justru pasangan Bambang-Sukamta hadir dengan percaya diri bahwa gugatan
Atmari bakal ditolak. (ard/yn/bin/BK)
Komentar
Posting Komentar