Pasangan BKa Percaya Diri Gugatan Ditolak

PELAIHARI - Laporan Mantan Calon Bupati Tanah Laut H Atmari ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali menaikkan suhu politik di Bumi Tuntung Pandang.  Dimana, dalam laporannya, Atmari mengadukan dugaan suap dalam penanganan sengketa pilkada Tala 2013. Sengketa pilkada Tala sendiri sudah diputus MK pada 30 Mei lalu. 
 
Terkait pelaporan H Atmari tersebut, Wakil Bupati H Sukamta melihat, persoalan ini bukan kepada perkara proses pilkada, namun pada sosok Akil Muhtar yang memimpin sidang sengketa Pilkada.
 
"Saya melihat tidak pada persoalan kepada kami," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Kemarin (12/10).
 
Sukamta mengatakan, putusan yang dikeluarkan oleh MK terhadap putusan Pilkada Tala, tidak hanya putusan perseorangan dari seorang Hakim, terlebih kepada Akil Muhtar. Tetapi, merupakan keputusan bulat dari sembilan orang hakim yang ikut bersidang.
 
"Dari sembilan hakim juga tidak memberikan opini lain, namun sepakat dengan putusan tersebut," tegasnya.
Oleh karena itu, mengantisipasi langkah yang dilakukan Atmari, Sukamta mengaku akan mengikuti prosesnya. Sebagaimana yang selama ini telah dihadapinya bersama Bupati H Bambang Alamsyah.
 
Lantas bagaimana dengan indikasi yang disampaikan Atmari, bahwa dirinya terlihat percaya diri menghadiri sidang putusan pada 30 Mei 2013 lalu? "Mungkin perasaan beliau (Atmari, Red) saja melihatnya seperti itu. Tidak ada rasa pecaya diri yang berlebihan," ujarnya.
 
Menurutnya, sebuah kewajaran jika mereka hadir pada sidang putusan, mengingat pentingnya momen tersebut. Adapun pada proses persidangan sebelumnya, Sukamta mengaku selalu mengikuti setiap persidangan, sekalipun secara fisik tidak hadir di ruang sidang. "Kami baru hadir pada saat putusan, juga karena tidak ingin ada prasangka macam-macam terhadap kehadiran kami di setiap persidangan," ujarnya.
 
Selain itu ujar Sukamta, mejelis hakim juga tidak memerlukan kehadirannya. "Sehingga kami cukup memantau melalui fasilitas IT seluruh proses persidangan, sehingga mengetahui secara pasti yang disampaikan para saksi," tambahnya.
 
Seperti diberitakan kemarin,  mantan calon bupati di Pilkada Tanah Laut (Tala), Kalsel, Atmari melapor ke KPK. Ia merasa ada kejanggalan dalam putusan MK yang menguatkan kemenangan pasangan Bambang Alamsyah-Sukamta itu. Atmari menuturkan, selaku pemohon sudah menghadirkan 23 jenis barang bukti untuk membuktikan adanya kecurangan yang sifatnya terstruktur, sistematis dan masif dalam Pemilukada Tanah Laut.  Namun, permohonan gugatan Atmari itu mental. "MK tidak mempertimbangkan barang bukti tentang kecurangan pilkada Tala. Patut diduga adanya dugaan percobaan penyuapan dalam proses pembuatan putusan dimaksud," katanya usai melapor ke KPK. 
 
Atmari juga menyebut, pasangan Bambang-Sukamta (BKa) sebagai pihak terkait tak pernah menghadiri persidangan. Tapi saat putusan dibacakan, justru pasangan Bambang-Sukamta hadir dengan percaya diri bahwa gugatan Atmari bakal ditolak. (ard/yn/bin/BK)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Reka Ulang Pembunuh Bos Rental Alat Berat

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN