Pejabat BPK Gatot Supiartono jadi tersangka pembunuhan Holly

Jakarta - Setelah kurang lebih 12 jam diperiksa penyidik Subdit Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Gatot Supiartono resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pejabat senior Badan Pemeriksa Keuangan tersebut terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Holly Angela Hayu yang ditemukan bersimbah darah di kamar apartemennya di Kalibata City, Jakarta Selatan.
Pejabat BPK Gatot Supiartono jadi tersangka pembunuhan Holly
"Berdasarkan hasil gelar perkara para penyidik di subdit Jatanras, pak Gatot sudah ditingkatkan statusnya," ujar Kasubdit Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heriawan, dalam pesan singkatnya, Rabu (16/10).

Peningkatan status tersebut, lanjut Herry, dari saksi menjadi tersangka. "Status sudah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka," paparnya.

Pejabat eselon satu BPK sekaligus suami siri Holly tersebut dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati dan penjara maksimal 20 tahun.

Holly dihabisi di kamar apartemennya di Kalibata City. Polisi sebelumnya menangkap dua orang eksekutor Holly, mereka mengaku mendapat bayaran Rp 40-50 juta untuk membunuh Holly. Diduga Gatot yang memberikan uang itu pada Surya dan memerintahkan pembunuhan Holly.
"Yang jelas dia yang menyuruh," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Slamet Riyanto.(M/BK)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Reka Ulang Pembunuh Bos Rental Alat Berat

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN