Perempuan Taiwan Selundupkan Sabu 1 Kg
Surabaya - Seorang perempuan
asal Taiwan, YU (35), ditangkap
Polrestabes Surabaya dan sampai Rabu (23/10), masih ditahan Direktorat Narkoba
Polda Jawa Timur (Jatim) karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu
seberat 1 kg melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya. Barang terlarang
itu, ditemukan disembunyikan di tas jinjingnya, namun berhasil ditangkap oleh
petugas.
![Ilustrasi sabu seharga miliaran rupiah [google]](http://www.suarapembaruan.com/media/images/medium2/20110219083045391.jpg)
“YU ditangkap setelah turun dari pesawat Cathay Pasific tujuan Surabaya. Kita duga dia adalah seorang kurir,” ujar Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jatim, Kompol Bambang Cahyo Bawono, Selasa (22/10).
Guna menyingkap jaringannya di Indonesia, petugas masih memeriksa YU secara intensif, karena menurut pengakuan sementara YU, barang tersebut akan diambil seseorang begitu ia keluar dari pemeriksaan petugas Bandara Juanda.
Sementara itu, Kepolisian Jatim kini juga masih mengusut keterkaitan YU dengan Sujarwo (42), yang ditangkap petugas Bea Cukai Juanda karena mencoba menyelundupkan sabu juga seberat 1 kg, Senin (7/10) malam lalu. Warga Kediri itu mengaku narkoba tersebut titipan temannya dari Malaysia untuk diserahkan kepada seseorang yang akan mengambilnya setelah ia keluar dari Bandara Juanda.
Dari pemeriksaan sementara, tersangka Sujarwo yang di Malaysia bekerja sebagai kuli bangunan, mengaku sudah tiga kali menerima titipan sabut dengan imbalan Rp 5 juta dan tiket gratis. Sujarwo dua kali berhasil lolos menyelundupkan barang haram itu yang ia simpan di karton baby bouncer. Sama dengan pengakuan YU, Sujarwo mengaku sesuai pesan dari penitip barang, baby bouncer itu nantinya akan diambil seseorang yang menghubunginya setelah keluar dari Bandara Juanda.
Direktur Ditnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Andi Ludianto mengatakan, seseorang yang akan menghubungi tersangka Sujarwo saat tiba di Bandara Juanda, juga tidak juga muncul kendati sudah dibayang-bayangi petugas untuk menguntitnya. “Rupanya pengambil barang mengetahui kehadiran petugas yang membayang-bayanginya,” aku Andi.
Bersamaan kasus itu, Ditnarkoba Polda Jatim juga berhasil membongkar dan menyita 10 kg ganja kering siap edar dari tangan M Faqih (22) asal Rawabagus, Karawang, Jabar, ketika ia menunggu penjemput di depan Pasar Mangga Dua, Jagir Wonokromo, Surabaya.
Untuk mencegah kecurigaan petugas, tersangka M Faqih selama ini sengaja tinggal indekos di Jalan Raya Kedung Asem, Surabaya. Sebelumnya, petugas yang sama juga menangkap tersangka Djunaedi (44) asal Bangkalan dan Misnardi (44) warga Teluk Nibung Timur, Surabaya dengan barang bukti 153,316 gram SS.
Keduanya dibekuk di Jalan Raya Undaan, Surbaya pada Minggu (22/9) malam. Kasus sebelumnya juga petugas meringkus tersangka Andi Siswoyo (49) warga Wonokitri IV Surabaya dengan barang bukti seberat 196 gram yang disimpan dalam delapan poket SS siap edar.
Dari hasil pengusutan, ketiga tersangka itu merupakan kurir jaringan peredaran narkoba jenis SS yang dikendalikan oleh dua orang napi yang kini menjalani hukuman di Lapas Madiun. (ARS/J-11/bk)
![Ilustrasi sabu seharga miliaran rupiah [google]](http://www.suarapembaruan.com/media/images/medium2/20110219083045391.jpg)
“YU ditangkap setelah turun dari pesawat Cathay Pasific tujuan Surabaya. Kita duga dia adalah seorang kurir,” ujar Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jatim, Kompol Bambang Cahyo Bawono, Selasa (22/10).
Guna menyingkap jaringannya di Indonesia, petugas masih memeriksa YU secara intensif, karena menurut pengakuan sementara YU, barang tersebut akan diambil seseorang begitu ia keluar dari pemeriksaan petugas Bandara Juanda.
Sementara itu, Kepolisian Jatim kini juga masih mengusut keterkaitan YU dengan Sujarwo (42), yang ditangkap petugas Bea Cukai Juanda karena mencoba menyelundupkan sabu juga seberat 1 kg, Senin (7/10) malam lalu. Warga Kediri itu mengaku narkoba tersebut titipan temannya dari Malaysia untuk diserahkan kepada seseorang yang akan mengambilnya setelah ia keluar dari Bandara Juanda.
Dari pemeriksaan sementara, tersangka Sujarwo yang di Malaysia bekerja sebagai kuli bangunan, mengaku sudah tiga kali menerima titipan sabut dengan imbalan Rp 5 juta dan tiket gratis. Sujarwo dua kali berhasil lolos menyelundupkan barang haram itu yang ia simpan di karton baby bouncer. Sama dengan pengakuan YU, Sujarwo mengaku sesuai pesan dari penitip barang, baby bouncer itu nantinya akan diambil seseorang yang menghubunginya setelah keluar dari Bandara Juanda.
Direktur Ditnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Andi Ludianto mengatakan, seseorang yang akan menghubungi tersangka Sujarwo saat tiba di Bandara Juanda, juga tidak juga muncul kendati sudah dibayang-bayangi petugas untuk menguntitnya. “Rupanya pengambil barang mengetahui kehadiran petugas yang membayang-bayanginya,” aku Andi.
Bersamaan kasus itu, Ditnarkoba Polda Jatim juga berhasil membongkar dan menyita 10 kg ganja kering siap edar dari tangan M Faqih (22) asal Rawabagus, Karawang, Jabar, ketika ia menunggu penjemput di depan Pasar Mangga Dua, Jagir Wonokromo, Surabaya.
Untuk mencegah kecurigaan petugas, tersangka M Faqih selama ini sengaja tinggal indekos di Jalan Raya Kedung Asem, Surabaya. Sebelumnya, petugas yang sama juga menangkap tersangka Djunaedi (44) asal Bangkalan dan Misnardi (44) warga Teluk Nibung Timur, Surabaya dengan barang bukti 153,316 gram SS.
Keduanya dibekuk di Jalan Raya Undaan, Surbaya pada Minggu (22/9) malam. Kasus sebelumnya juga petugas meringkus tersangka Andi Siswoyo (49) warga Wonokitri IV Surabaya dengan barang bukti seberat 196 gram yang disimpan dalam delapan poket SS siap edar.
Dari hasil pengusutan, ketiga tersangka itu merupakan kurir jaringan peredaran narkoba jenis SS yang dikendalikan oleh dua orang napi yang kini menjalani hukuman di Lapas Madiun. (ARS/J-11/bk)
Komentar
Posting Komentar