Polda Babel Lakukan Pemalsuan,PK MA Cacat Hukum

Jakarta - Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung atas sengketa tanah milik salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Aduma Niaga dengan nomor PK 06.PK/Pdt/2008 cacat hukum. Sejak awal gambar ukur dan luas tanah diduga kuat sudah dipalsukan oleh penyidik Polda Bangka Belitung (Polda Babel).

Begitu dikatakan Ketua Badan Hukum Majelis Pers Indonesia (MPI) Beenka Rojali saat dijumpai di Jakarta.

Dia menceritakan, bahwa kasus ini berawal dari laporan polisi di Polda Babel oleh Suryanto bernomor polisi: LP/B-79/IV/2007SIAGA OPS. Suryanto, adalah penyewa tanah milik BUMN PT Aduma Niaga dengan nomor sertifikat HGB No.414 PT Aduma Niaga. Sementara yang dilaporkan Suryanto adalah penyewa bersertifikat HGB No. 415 yang juga milik PT Aduma Niaga. Suryanto diduga kuat memalsukan sertifikat HGB No. 415 PT Aduma Niaga agar bisa menguasai sertifikat HGB 414.

Lanjut dia, sengketa ini berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Pangkal Pinang dengan keputusan bahwa gambar ukur dan luas tanah sudah dipalsukan dalam laporan polisi Suryanto. Pejabat dari kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pangkal Pinang, Aprianto, dalam kesaksiannya menerangkan bahwa pengukuran 2 sertifikat tanah milik PT Aduma Niaga tersebut dijadikan satu sertifikat atas perintah Penyidik dari Polda Babel.

Beenka menjelaskan, pernyataan Apriyanto bahwa gambar ukur dan luas tanah tersebut salah dan penyidik Polda Babel keberatan. Di sini terlihat penyidik Polda Babel memaksakan P 21 atau Pemberitahuan Hasil Penyidikan sudah Lengkap ke Kejaksaan sebelum kasus ini di bawa ke Pengadilan Negri Pangkal Pinang.

Dia menerangkan, surat ukur yang diperlihatkan Suryanto di Pengadilan waktu itu tertulis bahwa ukuran yang tertera dalam gambar tidak sama dengan keadaan fisik tanah yang ada dilapangan dengan nomor surat ukur: No. 05/PASIR/PADI/2001. Hingga kini pun surat tersebut tidak ada aslinya di kantor BPN Pangkal Pinang dalam kesaksian Aprianto di depan Majelis Hakim PN Pangkal Pinang. Anehnya Polda Babel tidak bertindak terkait laporan palsu Suryanto tersebut.

"Saya meminta kepada penegak hukum agar pelapor palsu ini proses secara hukum sesuai ketentuan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,red) " demikian Beenka. (rus/bk)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Perwira Polda Kalsel Bergeser