Putusan MK tidak Bisa Dieksekusi, Pemda Lumpuh
Demikian disampaikan Elang P Oasis Rubra salah satu kuasa hukum yang tergabung dalam Forum Korban Putusan MK Berdaulat (FKPMK-Berdaulat). Ia mewakili Natalis Degei, kandidat Bupati Dogiyai, Papua periode 2012-2017 yang dikalahkan MK dalam sengketa pemilukada.
“Ketua Majelis Kehormatan MK Harjono menyatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat demi memberi kepastian hukum agar sengketa pemilukada tidak berlarut-larut. Tapi kalau putusan itu tidak bisa dilaksanakan karena proses pengambilannya dinilai curang dan terindikasi suap, apakah akan dibiarkan saja?” ujar Elang, di Jakarta, Minggu (27/10).
Ia menjelaskan, kondisi sejumlah kabupaten/kota yang terlibat sengketa pemilukada di Papua saat ini sangat memprihatinkan. Pemerintahan tidak berjalan karena masyarakat tidak mendukung bupati/walikota yang dimenangkan MK. Kondisi itu terjadi antara lain di Kabupaten Dogiyai, Paniai, Deiyai, Memberamo Tengah, Nduga dan Puncak Jaya.
Hingga saat ini masyarakat di daerah-daerah tersebut menilai sosok
yang ditetapkan MK sebagai pemenang pemilukada dan menduduki jabatan
bupati/walikota di daerah mereka saat ini bukanlah pemenang pemilukada
yang sejati.
“Bila kondisi itu dibiarkan terus, bisa dipastikan otonomi khusus bagi Papua, yang masa berlakunya ditetapkan 25 tahun terhitung sejak 2001, akan berlalu tanpa memberi dampak signifikan. Sebab, banyak pemerintahan pemda tidak berjalan,” imbuh Elang.
Sebelumnya, pada Kamis (24/10) Elang bersama FKPMK-Berdaulat meminta Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi meninjau ulang putusan sengketa pemilukada di delapan kabupaten/kota yang dinilai tidak adil. Yakni di Kabupaten Dogiyai, Paniai, Empat Lawang, Banyuasin, Maluku Tenggara, Kota Waringin Barat, Kediri, Palembang, dan Provinsi Kalimantan Timur.
“Bila kondisi itu dibiarkan terus, bisa dipastikan otonomi khusus bagi Papua, yang masa berlakunya ditetapkan 25 tahun terhitung sejak 2001, akan berlalu tanpa memberi dampak signifikan. Sebab, banyak pemerintahan pemda tidak berjalan,” imbuh Elang.
Sebelumnya, pada Kamis (24/10) Elang bersama FKPMK-Berdaulat meminta Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi meninjau ulang putusan sengketa pemilukada di delapan kabupaten/kota yang dinilai tidak adil. Yakni di Kabupaten Dogiyai, Paniai, Empat Lawang, Banyuasin, Maluku Tenggara, Kota Waringin Barat, Kediri, Palembang, dan Provinsi Kalimantan Timur.
Kendati sudah mengetahui putusan MK yang bersifat final dan mengikat,
FKPMK-Berdaulat tidak tinggal diam menerima putusan sengketa
pemilukada yang terindikasi suap.
Namun Ketua Majelis Kehormatan MK tetap berpegang teguh pada ketentuan bahwa putusan final dan mengikat. “Itu untuk mencegah ketidakpastian hukum agar tidak berlarut-larut di pengadilan," ujarnya.(mi/bk)
Namun Ketua Majelis Kehormatan MK tetap berpegang teguh pada ketentuan bahwa putusan final dan mengikat. “Itu untuk mencegah ketidakpastian hukum agar tidak berlarut-larut di pengadilan," ujarnya.(mi/bk)
Komentar
Posting Komentar