Raskinda Rp1 M Terancam Hangus Penyaluran Terkenda Data Penerima

Banjarmasin – Raskin daerah (raskinda) senilai Rp 1 miliar belum juga disalurkan. Raskinda merupakan kebijakan Pemko Banjarmasin untuk menyikapi pengurangan 994 rumah tangga sasaran (RTS) penerima raskin dari pemerintah pusat di awal tahun 2013 tadi.
 
Dana pengadaan raskinda yang senilai Rp 1 miliar dianggarkan di APBD Perubahan 2013 dan sudah disahkan. Tapi menurut Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdako Banjarmasin Noortajidi, realisasinya terkendala validasi data RTS yang akan menerima raskinda tersebut.
 
“Setelah kita rapatkan dengan keluarahan, 994 orang itu banyak yang pindah, meninggal, ada juga tergolong mampu,” tuturnya saat rapat kerja pembahasan rancangan APBD 2014 dengan Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin.
 
Karena tidak valid, sebagian kelurahan tidak mau memakai data itu dan lebih percaya dengan data hasil musyawarah kelurahan (muskel). Meski usul diterima, tak juga bisa sembarangan disetujui. Maka pihaknya perlu waktu lagi untuk mendata dan memverifikasi.
 
“Padahal data yang kita beri dari TNP2K (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan). Tapi alhamdulilah sudah teratasi,” imbuhnya.
 
Persoalan tidak berhenti di sini. Nama-nama yang telah disepakati itu kemudian mesti dibuatkan surat keputusan (SK) yang ditandatangani walikota. Walau sudah sejak beberapa waktu lalu telah disampaikan ke meja walikota, nyatanya belum juga ditandatangani.
 
Kemudian, setelah SK terbit, pemko masih harus membuat nota kesepahaman dulu dengan Bulog terkait pengadaan raskinda ini. Setelah semua rangkaian prosedur ini beres, barulah raskinda bisa disalurkan.
“November bisa disalurkan insya Allah. Kalau terlambat, bisa terbakar,” katanya.
 
Pencairan anggaran diberi batas waktu paling lambat 16 Desember sebelum keuangan tutup buku. Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Aliansyah meminta pemerintah betul-betul melakukan pengawasan dalam penyaluran raskinda. Pasalnya, sering sekali terdengar isu raskin salah disimpangkan dan dijual kepada yang tidak berhak menerima.
 
“Memang belum dapat buktinya, masih info-info saja. Masalahnya dana raskinda yang Rp 1 miliar itu dari kas pemko. Kalau perlu pemko harus bentuk tim pengawasan khusus,” tegasnya. (naz/bk)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Reka Ulang Pembunuh Bos Rental Alat Berat

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN