Sangat Memprihatinkan Reklamasi Tambang Dianggap Tidak Wajib di Kalsel
Banjarmasin – Sungguh sangat memprihatinkan, walaupun sudah ada
undang-undang dan Peraturan Daerah (Perda) tentang reklamasi tambang
ternyata tak terlalu digubris sebagian pengusaha atau perusahaan
pertambangan.
Buktinya, masih saja ada galian-galian tambang yang meninggalkan lubang
besar sengaja dibiarkan tanpa dilakukan reklamasi. Padahal reklamasi
ini sangat penting dan wajib dilakukan pengusaha atau perusahaan
pertambangan setelah mengambil hasil bumi dari kawasan yang ditambang.
Ketua Komisi III DPRD Kalsel, H Puar Junaidi mengaku prihatin terhadap
minimnya perhatian pengusaha atau perusahaan pertambangan terhadap
reklamasi pasca tambang. “Reklamasi pasca tambang yang dilakukan
pengusaha atau perusahaan tambang masih sangat minim. Buktinya masih ada
area tambang yang meninggalkan lubang galian tambang,” bebernya.
Bahkan tidak jarang lubang bekas galian tambang ini dibiarkan terbuka
begitu saja tanpa ada langkah untuk melakukan penutupan ataupun
reklamasi dengan alasan masih dilakukan aktivitas pertambangan. “Kita
tidak menginginkan dan menyayangkan hal semacam ini. Perusahaan
pertambangan berkewajiban melakukan reklamasi pasca tambang dan menutup
lubang tersebut,” tegasnya.
Puar Junaidi mengungkapkan, pihaknya bersama Dinas Pertambangan Kalsel
akan membentuk tim pengawas kegiatan tambang di wilayah Kalsel untuk
melakukan evaluasi kegiatan pertambangan di Kalsel. “Hasil kerja tim ini
akan disampaikan kepada pemerintah daerah sebagai tindak lanjut Perda
Nomor 1 tahun 2013 tentang Reklamasi Pasca Tambang,” ungkapnya.
Menurutnya, bagi perusahaan yang tidak melakukan kegiatan reklamasi dan
sudah menyetorkan uang jaminan reklamasi tambang maka gubernur bisa
meminta pusat untuk mencairkan dana reklamasi tersebut dan kemudian
menunjuk pihak ketiga untuk melakukan reklamasi pasca tambang. “Kalau
perusahaan tidak mau melakukan reklamasi maka pemerintah bisa menunjuk
pihak ketiga untuk melakukan reklamasi tersebut,” cetusnya.
Kalau uang jaminan reklamasi tambang yang disetorkan perusahaan
ternyata tidak mencukupi untuk melakukan reklamasi maka kekurangannya
bisa segera ditagih kepada pengusaha atau perusahaan pertambangan.
“Diduga perusahaan tidak melakukan reklamasi karena mereka sudah
membayar uang jaminan reklamasi. Jadi kemungkinan mereka menganggap
reklamasi pasca tambang tidak wajib,” terangnya.
Puar Junaidi menegaskan, dengan adanya Perda Reklamasi Pasca Tambang
ini memungkinkan Pemerintah Provinsi Kalsel dan DPRD Provinsi Kalsel
melakukan pengawasan terhadap kegiatan penambangan yang izinnya
dikeluarkan pusat ataupun kabupaten. “Perda ini memberikan kewenangan
kepada gubernur untuk mendapatkan laporan rencana kegiatan pertambangan
(RKP) termasuk rencana reklamasi pasca tambang dari perusahaan
pertambangan di wilayah ,” katanya. (hni)
Komentar
Posting Komentar