Sangat Memprihatinkan Reklamasi Tambang Dianggap Tidak Wajib di Kalsel

Banjarmasin  – Sungguh sangat memprihatinkan, walaupun sudah ada undang-undang dan Peraturan Daerah (Perda) tentang reklamasi tambang ternyata tak terlalu digubris sebagian pengusaha atau perusahaan pertambangan.
 
Buktinya, masih saja ada galian-galian tambang yang meninggalkan lubang besar sengaja dibiarkan tanpa dilakukan reklamasi. Padahal reklamasi ini sangat penting dan wajib dilakukan pengusaha atau perusahaan pertambangan setelah mengambil hasil bumi dari kawasan yang ditambang.
 
Ketua Komisi III DPRD Kalsel, H Puar Junaidi mengaku prihatin terhadap minimnya perhatian pengusaha atau perusahaan pertambangan terhadap reklamasi pasca tambang. “Reklamasi pasca tambang yang dilakukan pengusaha atau perusahaan tambang masih sangat minim. Buktinya masih ada area tambang yang meninggalkan lubang galian tambang,” bebernya.
 
Bahkan tidak jarang lubang bekas galian tambang ini dibiarkan terbuka begitu saja tanpa ada langkah untuk melakukan penutupan ataupun reklamasi dengan alasan masih dilakukan aktivitas pertambangan. “Kita tidak menginginkan dan menyayangkan hal semacam ini. Perusahaan pertambangan berkewajiban melakukan reklamasi pasca tambang dan menutup lubang tersebut,” tegasnya.
 
Puar Junaidi mengungkapkan, pihaknya bersama Dinas Pertambangan Kalsel akan membentuk tim pengawas kegiatan tambang di wilayah Kalsel untuk melakukan evaluasi kegiatan pertambangan di Kalsel. “Hasil kerja tim ini akan disampaikan kepada pemerintah daerah sebagai tindak lanjut Perda Nomor 1 tahun 2013 tentang Reklamasi Pasca Tambang,” ungkapnya.
 
Menurutnya, bagi perusahaan yang tidak melakukan kegiatan reklamasi dan sudah menyetorkan uang jaminan reklamasi tambang maka gubernur bisa meminta pusat untuk mencairkan dana reklamasi tersebut dan kemudian menunjuk pihak ketiga untuk melakukan reklamasi pasca tambang. “Kalau perusahaan tidak mau melakukan reklamasi maka pemerintah bisa menunjuk pihak ketiga untuk melakukan reklamasi tersebut,” cetusnya.
 
Kalau uang jaminan reklamasi tambang yang disetorkan perusahaan ternyata tidak mencukupi untuk melakukan reklamasi maka kekurangannya bisa segera ditagih kepada pengusaha atau perusahaan pertambangan. “Diduga perusahaan tidak melakukan reklamasi karena mereka sudah membayar uang jaminan reklamasi. Jadi kemungkinan mereka menganggap reklamasi pasca tambang tidak wajib,” terangnya.
 
Puar Junaidi menegaskan, dengan adanya Perda Reklamasi Pasca Tambang ini memungkinkan Pemerintah Provinsi Kalsel dan DPRD Provinsi Kalsel melakukan pengawasan terhadap kegiatan penambangan yang izinnya dikeluarkan pusat ataupun kabupaten. “Perda ini memberikan kewenangan kepada gubernur untuk mendapatkan laporan rencana kegiatan pertambangan (RKP) termasuk rencana reklamasi pasca tambang dari perusahaan pertambangan di wilayah ,” katanya. (hni)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Perwira Polda Kalsel Bergeser