Satu Truk Kayu Ulin Ilegal Diamankan Polda Kalsel
BANJARMASIN - Satu unit truk dengan plat nomor polisi DA 1372 ZB parkir di halaman Ditkrimsus Polda Kalsel. Truk penuh muatan kayu ulin itu diamankan sejak Minggu (13/10).
Sebelum digelandang ke Ditkrimsus Polda Kalsel, pada pukul 13.00 wita
persisnya di Jalan A Yani km 43 kecamatan Tambangulang, Tanahlaut.

Tersangka M Warga Sei Pinang Kabupaten Banjar tidak berkutik. Dari pengakuannya, kayu-kayu ulin itu dibeli dari Tanah bumbu dengan harga Rp 20 juta dan akan dijual ke pabrik sekitar Banjarbaru dengan harga Rp 35 juta.
Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Sunyipto membenarkan terkait tangkapan tersebut. "Iya itu kayu ulin tanpa dokumen, melanggar pasal 78 dan 50 UU RI nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Sudah diamankan, tersangka dan barang bukti diamankan untuk proses sidik," katanya.
Tersangka M Warga Sei Pinang Kabupaten Banjar tidak berkutik. Dari pengakuannya, kayu-kayu ulin itu dibeli dari Tanah bumbu dengan harga Rp 20 juta dan akan dijual ke pabrik sekitar Banjarbaru dengan harga Rp 35 juta.
Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Sunyipto membenarkan terkait tangkapan tersebut. "Iya itu kayu ulin tanpa dokumen, melanggar pasal 78 dan 50 UU RI nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Sudah diamankan, tersangka dan barang bukti diamankan untuk proses sidik," katanya.
Komentar
Posting Komentar