Satu Truk Kayu Ulin Ilegal Diamankan Polda Kalsel

BANJARMASIN - Satu unit truk dengan plat nomor polisi DA 1372 ZB parkir di halaman Ditkrimsus Polda Kalsel. Truk penuh muatan kayu ulin itu diamankan sejak Minggu (13/10). Sebelum digelandang ke Ditkrimsus Polda Kalsel, pada pukul 13.00 wita persisnya di Jalan A Yani km 43 kecamatan Tambangulang, Tanahlaut.
 
Tersangka M Warga Sei Pinang Kabupaten Banjar tidak berkutik. Dari pengakuannya, kayu-kayu ulin itu dibeli dari Tanah bumbu dengan harga Rp 20 juta dan akan dijual ke pabrik sekitar Banjarbaru dengan harga Rp 35 juta.

Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Sunyipto membenarkan terkait tangkapan tersebut. "Iya itu kayu ulin tanpa dokumen, melanggar pasal 78 dan 50 UU RI nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Sudah diamankan, tersangka dan barang bukti diamankan untuk proses sidik," katanya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Reka Ulang Pembunuh Bos Rental Alat Berat

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN