Sekolah di Larang Jual Buku

Martapura - Untuk meningkatkan mutu pendidikan serta fokus guru dalam bidang belajar mengajar, sekolah dan guru dilarang menjual langsung buku pelengkap pelajaran kepada siswa di sekolah. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pendidikan Nomor  2 tahun 2008.
 
Hal tersebut kembali diingatkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar Gusti Ruspannoor, menurutnya dengan adanya peraturan tersebut, pihak sekolah lebih fokus pada pendidikan saja.  sebab jika dipaksakan untuk membeli buku pelengkap pelajaran kepada siswa ditakutkan akan mengganggu proses pendidikan apalagi keinginan pemerintah untuk menuntaskan wajib belajar.
 “Jika diharuskan oleh pihak sekolah untuk membeli buku tambahan kepada siswa disekolah, takutnya ada siswa yang tidak mampu untuk membelinya sehingga hal tersebut menjadi beban dalam pendidikannya,” ujarnya menjelaskan.
 
Karena untuk pendidikan sekarang ini semua anak usia sekolah harus mendapatkan pendidikan dan tidak ada alasan karena tidak mampu sehingga tidak dapat melanjutkan sekolah.  Sehingga tidak dibenarkan jika ada sekolah yang membebani muridnya dengan mewajibkan harus membeli buku pelengkap.
 
“Jika masih ada sekolah yang melakukan hal tersebut harus segera dihentikan, karena hal tersebut sudah membebani siswa yang tidak mampu,” ujarnya.
 
Untuk membeli buku tersebut juga sudah diatur dalam Permendiknas tersebut,  seperti pendidik dapat menganjurkan kepada peserta didik yang mampu untuk memiliki buku. Anjuran  itu bersifat tidak memaksa atau tidak mewajibkan. Selain itu, untuk membeli buku tersebut siswa atau orang tua dapat membelinya langsung kepada pengecer. Meski demikian,  sekolah  juga wajib menyediakan buku teks di perpustakaan dan siswa dianjurkan  untuk meminjam buku teks pelajaran diperpustakaan.
 
Bahkan secara tegas, Permendiknas tersebut juga menjelaskan Pendidik, tenaga kependidikan, anggota komite sekolah/madrasah, dinas pendidikan pemerintah daerah, pegawai dinas pendidikan pemerintah daerah atau koperasi yang beranggotakan pendidik dan/atau tenaga kependidikan satuan pendidikan, dilarang bertindak sebagai distributor atau pengecer buku kepada peserta didik di sekolah. Kecuali untuk buku-buku yang hak ciptanya sudah dibeli oleh departemen Pendidikan, departemen yang menangani urusan agama atau Pemerintah daerah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Reka Ulang Pembunuh Bos Rental Alat Berat

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN