Sekolah di Larang Jual Buku
Martapura - Untuk meningkatkan mutu pendidikan
serta fokus guru dalam bidang belajar mengajar, sekolah dan guru
dilarang menjual langsung buku pelengkap pelajaran kepada siswa di
sekolah. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pendidikan Nomor 2 tahun
2008.
Hal tersebut kembali diingatkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
Banjar Gusti Ruspannoor, menurutnya dengan adanya peraturan tersebut,
pihak sekolah lebih fokus pada pendidikan saja. sebab jika dipaksakan
untuk membeli buku pelengkap pelajaran kepada siswa ditakutkan akan
mengganggu proses pendidikan apalagi keinginan pemerintah untuk
menuntaskan wajib belajar.
“Jika diharuskan oleh pihak sekolah untuk membeli buku tambahan kepada
siswa disekolah, takutnya ada siswa yang tidak mampu untuk membelinya
sehingga hal tersebut menjadi beban dalam pendidikannya,” ujarnya
menjelaskan.
Karena untuk pendidikan sekarang ini semua anak usia sekolah harus
mendapatkan pendidikan dan tidak ada alasan karena tidak mampu sehingga
tidak dapat melanjutkan sekolah. Sehingga tidak dibenarkan jika ada
sekolah yang membebani muridnya dengan mewajibkan harus membeli buku
pelengkap.
“Jika masih ada sekolah yang melakukan hal tersebut harus segera
dihentikan, karena hal tersebut sudah membebani siswa yang tidak mampu,”
ujarnya.
Untuk membeli buku tersebut juga sudah diatur dalam Permendiknas
tersebut, seperti pendidik dapat menganjurkan kepada peserta didik yang
mampu untuk memiliki buku. Anjuran itu bersifat tidak memaksa atau
tidak mewajibkan. Selain itu, untuk membeli buku tersebut siswa atau
orang tua dapat membelinya langsung kepada pengecer. Meski demikian,
sekolah juga wajib menyediakan buku teks di perpustakaan dan siswa
dianjurkan untuk meminjam buku teks pelajaran diperpustakaan.
Komentar
Posting Komentar