Sita Rp187 Juta Kasus Korupsi Pembangunan Pasar PKL PPS Sekumpul
Martapura – Kasus korupsi pembangunan pasar untuk
pedagang kaki lima di Pusat Perdagangan Sekumpul (PPS) dari bantuan dana
Kementerian Koperasi terus bergulir. Selain menetapkan 3 tersangka,
beberapa orang saksi juga sudah diperiksa pihak kejaksaan
Kepala Seksi Pidana Khusus Tri Yulianto melalui Jaksa Penyidik Budi
Mukhlis mengungkapkan, selain tiga tersangka yang sudah ditetapkan
seperti Abdul Kadir A, Syarwani yang menjadi ketua dan sekretaris
Koperasi Surya Sekawan, serta Abdul Muis yang masih menjabat sebagai
Kepala Bidang Pengembangan Bina usaha dan UKM pada Dinas Koperasi dan
UKM Kabupaten Banjar, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi.
“Kami juga sudah memeriksa beberapa saksi yang terkait dalam masalah
ini seperti Kepala PD Pasar Bauntung Batuah Warsiyat, Mustopa yang juga
salah satu karyawan di PD Pasar tersebut. Serta rencananya akan ada
beberapa saksi yang kembali akan diperiksa,” ujarnya menjelaskan.
Semua tersangka masih belum dilakukan penahanan, padahal dari beberapa
kasus korupsi yang terdahulu semua tersangka selalu ditahan oleh pihak
kepolisian ataupun kejaksaan. Menanggapi masalah itu Budi mengungkapkan,
saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus
ini. “Kita liat saja nanti, mungkin akan ada pejabat lagi yang akan
diperiksa dan dimintai keterangan sebagai saksi. Sedangkan mengenai
penahanan, jelas semua tersangka akan ditahan nantinya,” katanya.
Selain itu, Budi mengaku sudah mengantongi perhitungan kerugian negara
mengenai pembangunan pasar kaki lima tersebut. Dari perhitungan
tersebut diketahui realisasi fisik di lapangan sudah sebesar
Rp79,946,721, sedangkan untuk dana bantuan tersebut sebesar
Rp375,000.000.
Dari laporan tersebut diketahui ada selisih sebesar Rp295.053,276 dan
yang sudah dikembalikan ke negara jumlahnya sudah ada Rp187,5 juta.
Seperti yang sudah disita dari Abdul Kadir sebesar Rp120 juta, Rp60 juta
dari Syarwani ditambah lagi Rp7,5 disita dari Abdul Muis.
Untuk kasus ini, pihak kejaksaan akan mengenakan tersangka dengan
pasal 2 serta subsidier pasal 3 atau pasal 8 UU Nomor 31 Tindak Pidana
Korupsi Tahun 2009 jo UU Nomor 20 tahun 2001.
Seperti diberitakan sebelumnya, adanya dugaan penyalahgunaan dana
bantuan tersebut setelah pihak kejaksaan memeriksa hasil bangunan yang
dilakukan oleh koperasi Surya Sekawan selaku penerima bantuan tersebut.
Dana tersebut dibuatkan beberapa lapak di kawasan PPS namun hasilnya
tidak sesuai dengan permohonan yang ada dalam proposal koperasi
tersebut. (ins/ij/ram)
Komentar
Posting Komentar