Sita Rp187 Juta Kasus Korupsi Pembangunan Pasar PKL PPS Sekumpul

Martapura – Kasus korupsi pembangunan pasar untuk pedagang kaki lima di Pusat Perdagangan Sekumpul (PPS) dari bantuan dana Kementerian Koperasi terus bergulir. Selain menetapkan 3 tersangka, beberapa orang saksi juga sudah diperiksa pihak kejaksaan
 
Kepala Seksi Pidana Khusus Tri Yulianto  melalui Jaksa Penyidik Budi Mukhlis mengungkapkan, selain tiga tersangka yang sudah ditetapkan seperti Abdul Kadir A, Syarwani yang menjadi ketua dan sekretaris Koperasi Surya Sekawan, serta Abdul Muis yang masih menjabat sebagai Kepala Bidang Pengembangan Bina usaha dan UKM pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Banjar, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi.
 
“Kami juga sudah memeriksa beberapa saksi yang terkait dalam masalah ini seperti Kepala PD Pasar Bauntung Batuah Warsiyat, Mustopa yang juga salah satu karyawan di PD Pasar tersebut. Serta rencananya akan ada beberapa saksi yang kembali akan diperiksa,” ujarnya menjelaskan.
 
Semua tersangka masih belum dilakukan penahanan, padahal dari beberapa kasus korupsi yang terdahulu semua tersangka selalu ditahan oleh pihak kepolisian ataupun kejaksaan. Menanggapi masalah itu Budi mengungkapkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus ini. “Kita liat saja nanti, mungkin akan ada pejabat lagi yang akan diperiksa dan dimintai keterangan sebagai saksi. Sedangkan mengenai penahanan, jelas semua tersangka akan ditahan nantinya,” katanya.
 
Selain itu, Budi mengaku sudah mengantongi perhitungan kerugian negara mengenai pembangunan pasar kaki lima tersebut. Dari perhitungan tersebut diketahui realisasi fisik di lapangan sudah sebesar Rp79,946,721, sedangkan untuk dana bantuan tersebut sebesar Rp375,000.000.
 
Dari laporan tersebut diketahui ada selisih sebesar Rp295.053,276  dan yang sudah dikembalikan ke negara jumlahnya sudah ada Rp187,5 juta. Seperti yang sudah disita dari Abdul Kadir sebesar Rp120 juta, Rp60 juta dari Syarwani ditambah lagi Rp7,5 disita dari Abdul Muis.
 
Untuk kasus ini, pihak kejaksaan akan mengenakan tersangka dengan pasal 2 serta subsidier pasal 3 atau pasal 8 UU Nomor 31 Tindak Pidana Korupsi Tahun 2009 jo UU Nomor 20 tahun 2001.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, adanya dugaan penyalahgunaan dana bantuan tersebut setelah pihak kejaksaan memeriksa hasil bangunan yang dilakukan oleh koperasi Surya Sekawan selaku penerima bantuan tersebut. Dana tersebut  dibuatkan beberapa lapak di kawasan PPS namun hasilnya tidak sesuai dengan permohonan yang ada dalam proposal koperasi tersebut. (ins/ij/ram)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Perwira Polda Kalsel Bergeser