Terdakwa Kasus Drainase Dituntut 2 Tahun

Banjarmasin  Rusli, terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan drainase di Jln Pramuka Banjarmasin Timur dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafri SH dan kawan-kawan 2 tahun penjara.
 
Tuntutan tersebut, menurut JPU, lantara terdakwa dinyatakan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam pasal 3UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akibat tindakan yang dilakukan terdakwa secara bersama mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar.
 
Disamping tuntutan tahanan selama 2 tahun, JPU juga menuntut terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp 50 juta atau subsider selama 3 bulan penjara.
 
Sekadar diketahui, pada pelelangan proyek drainase di Jalan Pramuka Banjarmasin tersebut tercatat nilai lelang senilai Rp 4,3 miliar, namun ternyata di dalam  pekerjaan sehingga masuk ke ranah hukum,  tidak sesuai dengan kontrak. Disamping itu proyek pembangunannya pun diketahui tidak rampung seratus persen.
 
Kerugian tersebut akibat dari pekerjaan yang tidak selesai antara lain volume pekerjaan dengan total Rp 650 juta,  kualitas mutu beton U DITCH K 350 dengan K 250 sebesar Rp 59 juta dan  harga ajar beton U DITCH sebesar Rp 275,5 juta.
 
Proyek pembuatan drainase ini ditangani oleh  Satuan Kerja Pengembangan Penyehatan Lingkungan Pemukiman Kalimantan Selatan dengan  nilai Rp 4,37 miliar
 
Pada saat dilakukan lelang,  enam perusahaan yang menawar di bawah nilai Rp 4 miliar digugurkan  oleh panitia,  karena dianggap tidak memenuhi syarat. Sementara PT  Karya Mawar Lestari yang menawar di atas Rp 4 miliar dinyatakan sebagai pemenang.
 
Dalam kasus tersebut, pihak penyidik sudah menetapkan lima tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek drainase tersebut. Satu diantaranya yakni Mulyadi sudah divonis 1 tahun, sementara 3 orang lainnya termasuk Rusli masih dalam proses sidang. Sedangkan tersangka utama dalam kasus ini bernama Zainal Ilmi hingga kini masih buron dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). (gmp/bk1)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Reka Ulang Pembunuh Bos Rental Alat Berat

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN