Terdakwa Kasus Drainase Dituntut 2 Tahun
Banjarmasin Rusli, terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan drainase di Jln Pramuka
Banjarmasin Timur dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafri SH dan
kawan-kawan 2 tahun penjara.
Tuntutan tersebut, menurut JPU, lantara terdakwa dinyatakan turut serta
melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam pasal 3UU RI No 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akibat tindakan
yang dilakukan terdakwa secara bersama mengakibatkan kerugian negara
mencapai Rp1,4 miliar.
Disamping tuntutan tahanan selama 2 tahun, JPU juga menuntut terdakwa
dengan hukuman denda sebesar Rp 50 juta atau subsider selama 3 bulan
penjara.
Sekadar diketahui, pada pelelangan proyek drainase di Jalan Pramuka
Banjarmasin tersebut tercatat nilai lelang senilai Rp 4,3 miliar, namun
ternyata di dalam pekerjaan sehingga masuk ke ranah hukum, tidak
sesuai dengan kontrak. Disamping itu proyek pembangunannya pun diketahui
tidak rampung seratus persen.
Kerugian tersebut akibat dari pekerjaan yang tidak selesai antara lain
volume pekerjaan dengan total Rp 650 juta, kualitas mutu beton U DITCH K
350 dengan K 250 sebesar Rp 59 juta dan harga ajar beton U DITCH
sebesar Rp 275,5 juta.
Proyek pembuatan drainase ini ditangani oleh Satuan Kerja Pengembangan
Penyehatan Lingkungan Pemukiman Kalimantan Selatan dengan nilai Rp
4,37 miliar
Pada saat dilakukan lelang, enam perusahaan yang menawar di bawah
nilai Rp 4 miliar digugurkan oleh panitia, karena dianggap tidak
memenuhi syarat. Sementara PT Karya Mawar Lestari yang menawar di atas
Rp 4 miliar dinyatakan sebagai pemenang.
Dalam kasus tersebut, pihak penyidik sudah menetapkan lima tersangka
yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek drainase tersebut. Satu
diantaranya yakni Mulyadi sudah divonis 1 tahun, sementara 3 orang
lainnya termasuk Rusli masih dalam proses sidang. Sedangkan tersangka
utama dalam kasus ini bernama Zainal Ilmi hingga kini masih buron dan
sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). (gmp/bk1)
Komentar
Posting Komentar