Yudi Setiawan Akui Meminta Jatah Kuota Impor Daging Sapi
Jakarta - Direktur PT Cipta Terang Abadi (CTA) dan Cipta Inti Parmindo
(CIP) Yudi Setiawan mengaku memang meminta jatah kuota impor daging sapi
di Kementerian Pertanian (Kemtan) kepada terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq
yang ketika itu masih menjabat sebagai Presiden Partai Keadilan
Sejahtera (PKS).

"Awalnya saya tahu dari Fathanah (impor daging sapi). Saat awal waktu bertemu pak Luthfi saya sampaikan memang minta jatah kuota impor untuk daging dan hewan," kata Yudi ketika bersaksi untuk terdakwa Luthfi Hasan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/10).
Kemudian, diakui Yudi, dia memerintahkan Elda Devianne Adiningrat (komisaris PT Radina Bioadicipta) untuk mengurus permintaan kuota daging sapi di Kemtan.
Bahkan diakui oleh Yudi sempat ada pembicaraan dengan terdakwa Luthfi Hasan dan Ahmad Fathanah perihal impor daging sapi tersebut sebanyak dua kali.
Menurut Yudi, yang menentukan perihal jatah 8.000 ton adalah Fathanah atas persetujuan Luthfi Hasan Ishaaq.
Namun, Yudi mengaku tidak tahu kelanjutan perihal proyek impor daging sapi tersebut karena sudah dipenjara.
Seperti diketahui, Luthfi Hasan Ishaaq terancam pidana selama 20 tahun penjara karena disangkakan menerima suap Rp 1,3 miliar terkait rekomendasi penambahan kuota impor daging di Kementan. Uang Rp 1,3 miliar itu sendiri sebagian dari komitmen keseluruhan sebesar Rp40 miliar jika PT Indoguna Utama mendapatkan penambahan kuota impor daging sapi sebanyak 8.000 ton pada tahun 2013. (N-8/Sp/BK)
"Awalnya saya tahu dari Fathanah (impor daging sapi). Saat awal waktu bertemu pak Luthfi saya sampaikan memang minta jatah kuota impor untuk daging dan hewan," kata Yudi ketika bersaksi untuk terdakwa Luthfi Hasan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/10).
Kemudian, diakui Yudi, dia memerintahkan Elda Devianne Adiningrat (komisaris PT Radina Bioadicipta) untuk mengurus permintaan kuota daging sapi di Kemtan.
Bahkan diakui oleh Yudi sempat ada pembicaraan dengan terdakwa Luthfi Hasan dan Ahmad Fathanah perihal impor daging sapi tersebut sebanyak dua kali.
Menurut Yudi, yang menentukan perihal jatah 8.000 ton adalah Fathanah atas persetujuan Luthfi Hasan Ishaaq.
Namun, Yudi mengaku tidak tahu kelanjutan perihal proyek impor daging sapi tersebut karena sudah dipenjara.
Seperti diketahui, Luthfi Hasan Ishaaq terancam pidana selama 20 tahun penjara karena disangkakan menerima suap Rp 1,3 miliar terkait rekomendasi penambahan kuota impor daging di Kementan. Uang Rp 1,3 miliar itu sendiri sebagian dari komitmen keseluruhan sebesar Rp40 miliar jika PT Indoguna Utama mendapatkan penambahan kuota impor daging sapi sebanyak 8.000 ton pada tahun 2013. (N-8/Sp/BK)
Komentar
Posting Komentar