3 Tersangka Kasus Alat Kesehatan Tangsel Ditetapkan

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi menaikkan status penyelidikan pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Tangerang Selatan tahun anggaran 2012 ke tingkat penyidikan. Komisi menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut.

"Setelah melakukan gelar perkara, sejak Senin (11/11), penyelidikan pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012 dinaikkan ke tingkat penyidikan," kata juru bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/11) sore.

Bersamaan dengan itu, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka ialah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Dadang Priatna, dan MJ alias Mamak Jamaksari. "Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," jelasnya.

TCW diketahui sudah menjadi tersangka dalam perkara suap terkait Akil Mochtar. Dadang diketahui sebagai pegawai Wawan yang sudah dicegah bepergian ke luar negeri. MG diketahui sebagai pejabat pebuat komitmen dalam pengadaan tersebut.( Mufti Sholih/BK)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Reka Ulang Pembunuh Bos Rental Alat Berat

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN