Adik Ratu Atut gelembungkan proyek Alkes senilai Rp 23 miliar

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada penggelembungan nilai proyek dalam pengadaan alat kesehatan tahun 2012 di Kota Tangerang Selatan. Nilai proyek itu sebesar Rp 23 miliar.

"Nilai proyek Rp 23 miliar. Diduga ada penggelembungan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/11).

Dalam dugaan kasus korupsi alkes ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Dadang Priatna, dan Mamak Jamaksari. Ketiganya diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana

Johan menjelaskan, penyidik KPK sudah menemukan dua bukti yang cukup untuk menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan. "KPK memang melakukan penyelidikan dari informasi masyarakat, kemudian dimintai keterangan 16 pihak, diekspose oleh penyidik, direktur dan deputi dan penyelidikan ini memenuhi unsur dua alat bukti yang cukup dan diikuti dengan penggeledahan hari ini," jelas Johan.

Dalam penyidikan KPK diketahui PT Mikindo Adiguna Pratama (MAP) milik Dadang Priatna melakukan penggelembungan anggaran. "MAP salah satu rekanan yang diduga melakukan penggelembungan," tegas Johan.

Sedangkan untuk tersangka Mamak yang merupakan Ketua Bidang Promosi Kesehatan dan Sumber Daya Dinas Kesehatan Kota Tangsel merupakan pejabat pembuat komitmen dalam perkara tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Reka Ulang Pembunuh Bos Rental Alat Berat

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN