Adik Ratu Atut, Jadi sangka tersangka kasus Alkes

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru kasus korupsi alat kesehatan (Alkes) Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Status penyelidikan pengadaan alkes Kedokteran Umum di Tangsel tahun anggaran 2012 pun menjadi penyidikan.
Adik Ratu Atut juga ditetapkan sebagai tersangka kasus Alkes
"Setelah melakukan gelar perkara, maka sejak Senin (11/11), penyelidikan pengadaan Alat Kesehatan Kedokteran Umum di Tangerang Selatan, tahun anggaran 2012 dinaikkan ke tingkat penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/11) sore.

Bersamaan dengan itu, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka ialah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Dadang Priatna, dan Mamak Jamaksari. Ketiganya pun, jelas Johan, melanggar undang-undang tentang tindak pidana korupsi.

"Mereka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," jelasnya.

Tubagus Chaeri Wardana atau biasa dipanggil Wawan, diketahui sudah menjadi tersangka dalam perkara suap terkait Akil Mochtar. Adapun Dadang diketahui sebagai pegawai Wawan yang sudah dicekal.

Sementara itu, Mamak diketahui sebagai pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan tersebut.(M.com/bk)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Reka Ulang Pembunuh Bos Rental Alat Berat

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN